JAKARTA, KOMPAS.com - Aroma tidak sedap mencolok hidung saat Satpol PP merazia rumah kos di Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/ RW 010, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Di bangunan tiga lantai yang tidak terawat itu, sepasang sejoli bukan suami istri diminta untuk memberikan kartu tanda kependudukan (KTP) kepada petugas.
Aldi (25) dan Tania (20) namanya. Mereka telah menjalin hubungan selama dua bulan terakhir.
“Baru sebulan terakhir diminta tinggal bareng di sini,” kata Aldi saat diwawancarai.
Baca juga: Kantornya Digerudung Karyawan Ruko Pluit, Ketua RT Riang: Itu Ada yang Memprovokasi!
Pemuda yang bekerja di bagian gudang sebuah perusahaan e-commerce itu mengaku memang berniat untuk menikah dengan kekasihnya.
Namun, saat ini masih mengumpulkan biaya.
Seusai bekerja, dia sering kali diminta untuk pulang ke kos itu untuk beristirahat bersama sang kekasih.
“Diajak aja kemari (kamar kos). Mau ke jenjang nikah,” imbuh Aldi.
Di sisi lain, Tania mengungkapkan kamar kos itu bukan miliknya, melainkan kakak sepupunya.
“Ini kamar kakak sepupu, aku main doang di sini. Kakak sepupu lagi pergi sama suaminya,” tutur Tania.
“Dia (Aldi) baru di sini juga. Semalam kan dia kerja sampai jam tiga subuh, baru ketemu aku di sini,” lanjut dia.
Baca juga: Batal Tutup U-turn, Ini Langkah Dishub DKI Atasi Macet di Jalan Antasari
Atas perbuatannya, Tania mengaku salah.
“Ya aku tahu aku salah, gitu deh,” ujar dia.
“Mungkin sebaiknya begitu (pisah dulu). Toh, nanti akan tinggal bareng lagi kalau sudah sah,” sambung Tania.
Kamar kos digeledah