Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digerebek Satpol PP Saat Berduaan di Kamar Kos, Sejoli Ini Beralasan Sudah Mau Nikah

Kompas.com - 25/05/2023, 15:06 WIB
Xena Olivia,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aroma tidak sedap mencolok hidung saat Satpol PP merazia rumah kos di Jalan Kramat Jaya Baru Blok F1 No 262 RT 007/ RW 010, Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Di bangunan tiga lantai yang tidak terawat itu, sepasang sejoli bukan suami istri diminta untuk memberikan kartu tanda kependudukan (KTP) kepada petugas.

Aldi (25) dan Tania (20) namanya. Mereka telah menjalin hubungan selama dua bulan terakhir.

“Baru sebulan terakhir diminta tinggal bareng di sini,” kata Aldi saat diwawancarai.

Baca juga: Kantornya Digerudung Karyawan Ruko Pluit, Ketua RT Riang: Itu Ada yang Memprovokasi!

Pemuda yang bekerja di bagian gudang sebuah perusahaan e-commerce itu mengaku memang berniat untuk menikah dengan kekasihnya.

Namun, saat ini masih mengumpulkan biaya.

Seusai bekerja, dia sering kali diminta untuk pulang ke kos itu untuk beristirahat bersama sang kekasih.

“Diajak aja kemari (kamar kos). Mau ke jenjang nikah,” imbuh Aldi.

Di sisi lain, Tania mengungkapkan kamar kos itu bukan miliknya, melainkan kakak sepupunya.

“Ini kamar kakak sepupu, aku main doang di sini. Kakak sepupu lagi pergi sama suaminya,” tutur Tania.

“Dia (Aldi) baru di sini juga. Semalam kan dia kerja sampai jam tiga subuh, baru ketemu aku di sini,” lanjut dia.

Baca juga: Batal Tutup U-turn, Ini Langkah Dishub DKI Atasi Macet di Jalan Antasari

Atas perbuatannya, Tania mengaku salah.

“Ya aku tahu aku salah, gitu deh,” ujar dia.

“Mungkin sebaiknya begitu (pisah dulu). Toh, nanti akan tinggal bareng lagi kalau sudah sah,” sambung Tania.

Kamar kos digeledah

Meski dimintai keterangan dan kamar kosnya digeledah oleh petugas, Aldi dan Tania tidak terlihat ketakutan.

Kedua warga Kemayoran itu tampak tenang dan tersenyum kepada petugas dan awak media.

“Izin masuk, ya. Harus diperiksa, nih,” kata salah satu petugas.

Petugas masuk dan menyalakan saklar lampu, pemandangan kamar kos menjadi lebih jelas.

Ukurannya standar dengan kamar mandi dalam yang dilengkapi sebuah kasur spring bed. Selain itu, terdapat sebuah lemari dan sebuah kasur tambahan yang disandarkan berdiri ke dinding.

Di dekat kasur utama, ada beberapa botol air mineral berukuran 1,5 liter yang isinya nyaris kosong.

Petugas mengernyitkan kening dan mulai mengecek lemari.

“Buka nih, buka,” kata dia kepada Aldi.

Baca juga: Setelah Digeruduk Karyawan Ruko di Pluit, Ketua RT Mengaku Butuh Perlindungan Polisi

Aldi menurut, membuka lemari baju yang nyaris tidak ada bajunya. Hanya terlihat sepotong jaket dan sepasang celana.

Sisanya, terdapat sejumlah barang yang terdiri dari deodoran, pengharum ruangan, baby oil, beberapa jenis kudapan ringan, dan remot pendingin ruangan (AC) di rak dalam lemari.

Selain menyuruh Aldi mengeluarkan seluruh isi kantung celananya, petugas juga turut menggeser kasur utama di kamar kos itu.

“Harus di cek semua, takutnya ada ‘pelicin’,” imbuh dia.

Pengendalian dan pengawasan rumah kos

Satpol PP dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bekerja sama melakukan giat razia kos bersama pengurus kecamatan setempat.

“Ini arahan tingkat provinsi yang diteruskan ke tingkat walikota seluruh wilayah. Semua 8 kecamatan yang ada di Jakarta Pusat akan kami sisir satu persatu,” kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba di lokasi usai giat selesai.

Para petugas akan melakukan pengecekan atas beberapa hal.

Di antaranya, pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin usaha, dan terkait jika penghuni telah wajib lapor ke RT/RW setempat.

“Selanjutnya, nanti dapat kami lakukan sanksi apabila tidak terpenuhi persyaratan dalam Pergub 193 Tahun 2014, maupun Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 36 ayat 3 Tentang Wajib Lapor,” lanjut Purba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com