JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (25/5/2023).
Keduanya merupakan Hakim Tunggal yang pernah memimpin sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).
Keduanya dilaporkan oleh Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP).
"Kami menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan dan Yang Mulia Hakim Tunggal pada PT DKI," ujar perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa di Jakarta.
Baca juga: Trauma Hadapi Persidangan Kilat, Kuasa Hukum AG Harap Hakim Periksa Saksama Memori Kasasi
Aisyah mengatakan, setidaknya ada empat poin laporan yang disampaikan Koalisi AG-AP ke KY.
Salah satu poin yang diadukan adalah adanya pemeriksaan yang diduga tak berimbang oleh Hakim Sri.
Hakim Sri disebut menolak untuk memutarkan rekaman CCTV di ruang sidang.
"Pertama, Hakim Sri menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal Video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," beber Aisyah.
Sementara, salah satu poin laporan yang ditujukan kepada Hakim Budi adalah perihal pemeriksaan yang kurang cermat dan tidak adil.
Hakim Budi dinilai terlalu tergesa-gesa saat memeriksa berkas.
Baca juga: Heran Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG: Padahal Dia Lebih Dulu Jadi Tersangka
Koalisi AG-AP bahkan mengeklaim, Hakim Budi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.
"Hakim Budi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara Anak. Sebab, berkas persidangan Anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI pada 26 April 2023," tutur Aisyah.
"Kemudian, pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam, yaitu pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI mengeluarkan putusan untuk memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," tegas dia.
Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: Mario Dandy Hanya Diam Saat Ditanya soal Dugaan Dia Cabuli AG
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.