Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2023, 15:37 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara dan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) pada Kamis (25/5/2023).

Keduanya merupakan Hakim Tunggal yang pernah memimpin sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17).

Keduanya dilaporkan oleh Koalisi Anti Kekerasan Berbasis Gender Terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP).

"Kami menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal pada PN Jakarta Selatan dan Yang Mulia Hakim Tunggal pada PT DKI," ujar perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa di Jakarta.

Baca juga: Trauma Hadapi Persidangan Kilat, Kuasa Hukum AG Harap Hakim Periksa Saksama Memori Kasasi

Aisyah mengatakan, setidaknya ada empat poin laporan yang disampaikan Koalisi AG-AP ke KY.

Salah satu poin yang diadukan adalah adanya pemeriksaan yang diduga tak berimbang oleh Hakim Sri.

Hakim Sri disebut menolak untuk memutarkan rekaman CCTV di ruang sidang.

"Pertama, Hakim Sri menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal Video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," beber Aisyah.

Sementara, salah satu poin laporan yang ditujukan kepada Hakim Budi adalah perihal pemeriksaan yang kurang cermat dan tidak adil.

Hakim Budi dinilai terlalu tergesa-gesa saat memeriksa berkas.

Baca juga: Heran Berkas Kasus Mario Dandy Mandek, Kuasa Hukum AG: Padahal Dia Lebih Dulu Jadi Tersangka

 

Koalisi AG-AP bahkan mengeklaim, Hakim Budi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam.

"Hakim Budi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara Anak. Sebab, berkas persidangan Anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI pada 26 April 2023," tutur Aisyah.

"Kemudian, pada hari yang sama, Hakim Tunggal PT DKI baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam, yaitu pada 27 April 2023, Hakim Tunggal PT DKI mengeluarkan putusan untuk memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara Anak," tegas dia.

Untuk diketahui AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Mario Dandy Hanya Diam Saat Ditanya soal Dugaan Dia Cabuli AG

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mobil Rental yang Dibawa Kabur Si Kembar Rihana-Rihani Sudah 3 Kali Pindah Tangan

Mobil Rental yang Dibawa Kabur Si Kembar Rihana-Rihani Sudah 3 Kali Pindah Tangan

Megapolitan
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi ke Kejaksaan

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi ke Kejaksaan

Megapolitan
Kondisi Kejiwaan Penusuk Wanita di Dekat Mal Central Park Masih Diobservasi, Polisi Tunggu Hasilnya

Kondisi Kejiwaan Penusuk Wanita di Dekat Mal Central Park Masih Diobservasi, Polisi Tunggu Hasilnya

Megapolitan
Atasi Krisis Air Bersih, Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal di Pluit

Atasi Krisis Air Bersih, Heru Budi Resmikan Reservoir Komunal di Pluit

Megapolitan
3 Fakta Baru Kasus Siswi SD Bunuh Diri di Jaksel: Korban Gunakan Meja Saat Lompat dari Lantai 4

3 Fakta Baru Kasus Siswi SD Bunuh Diri di Jaksel: Korban Gunakan Meja Saat Lompat dari Lantai 4

Megapolitan
Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing yang Berujung Damai

Kronologi Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing yang Berujung Damai

Megapolitan
Tulisan Tangan Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim Dinilai Tak Lazim, Pakar: Teks Suram, tapi Gambarnya Tersenyum

Tulisan Tangan Anak Pamen TNI AU yang Tewas di Lanud Halim Dinilai Tak Lazim, Pakar: Teks Suram, tapi Gambarnya Tersenyum

Megapolitan
Setelah Dicari 8 Bulan, Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Akhirnya Ditemukan Polisi

Setelah Dicari 8 Bulan, Mobil Rental yang Dibawa Kabur Rihana-Rihani Akhirnya Ditemukan Polisi

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Disebut Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Hari Ini, Polisi Disebut Akan Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia

Megapolitan
PPK GBK Akan Kosongkan Hotel Sultan Siang ini

PPK GBK Akan Kosongkan Hotel Sultan Siang ini

Megapolitan
Sopir Truk Trailer di Cilincing Dipukul karena Tabrak Motor Rombongan Pengantar Jenazah

Sopir Truk Trailer di Cilincing Dipukul karena Tabrak Motor Rombongan Pengantar Jenazah

Megapolitan
Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi 'Pesan Kematian', Pakar: Bisa Saja Soal 'Game'

Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi "Pesan Kematian", Pakar: Bisa Saja Soal "Game"

Megapolitan
LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

Megapolitan
Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing Berakhir Damai

Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer di Cilincing Berakhir Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com