Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/05/2023, 15:41 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Paian Siahaan mendesak Pemerintah Indonesia menangani kasus penghilangan paksa atau penculikan 13 aktivis pada Mei 1998. Paian merupakan ayah salah satu aktivis yang hilang, yakni Ucok Munandar Siahaan.

Ia menuturkan, hingga saat ini belum ada kabar terkait keberadaan Ucok dan 12 orang lainnya.

"Kami meminta kepada pemerintah untuk melakukan pencarian sesuai dengan rekomendasi DPR," tutur Paian di Beji, Depok, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Paian Tak Lelah Ceritakan Kisah Ucok yang Diculik pada Rezim Soeharto

Pada 2009, panitia khusus DPR RI merekomendasikan presiden untuk mencari 13 korban yang hilang pada 1997/1998 dengan cara sebagai berikut:

  1. Mencari aktivis yang hilang.
  2. Membentuk pengadilan HAM Ad Hoc.
  3. Memberi kompensasi dan rehabilitasi keluarga korban.
  4. Meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.

Paian berujar, keluarganya bisa sedikit bernapas lega jika pemerintah berhasil menjalankan rekomendasi pertama DPR.

Sebab, keluarga Paian tidak perlu lagi mempertanyakan status anggota keluarga mereka. Sampai saat ini, Paian mengatakan, nama sang anak masih tercantum di dalam kartu keluarga (KK).

"Dari hasil pencarian, saya dapat mengetahui bahwa memang (Ucok) sudah enggak ada, misalnya meninggal, itu perlu sekali," kata dia.

"Namanya masih di KK. Mencabutnya harus ada surat dari pemerintah yang menyatakan, misalnya, bahwa Ucok termasuk yang diculik dan setelah dilakukan pencarian, dia sudah tidak ada lagi," sambung Paian.

Baca juga: Kala Ucok Siahaan Aktivis 98 Hanya Hadir dalam Foto Keluarga di Rumahnya...

Dengan demikian, Paian dapat memperbarui data di KK, sehingga keluarganya tidak lagi menerima surat pemilih atas Ucok saat pemilu.

Selama 25 tahun Ucok menghilang, Paian selalu mendapatkan surat pemilih atas nama sang anak setiap kali pemilu diselenggarakan.

"Hak-hak perdata Ucok juga sulit. Seperti saat istri saya meninggal, harta atas nama beliau harus diwariskan, jadi harus membuat surat ahli waris," jelas Paian.

"Surat harus menunjukkan KTP dan KK. Nah, Ucok harus ikut menandatangani. Kalau Ucok sudah dipastikan tidak ada, namanya bisa dicoret dari KK dan dia tidak perlu tanda tangan," imbuh dia.

Baca juga: Perasaan Paian Campur Aduk Mencari Ucok: Benar-benar Hilang Kabar...

Saat ini, status Ucok di Indonesia adalah orang hilang. Ucok beserta 12 aktivis lainnya tidak memiliki status yang jelas apakah mereka masih hidup atau tidak.

Paian mengatakan, pemerintah memiliki wewenang untuk memastikan status itu.

"Katakan mereka meninggal atau tidak. Cuma, karena berdasarkan penelusuran belum jelas, pemerintah belum bisa ngomong," ucap Paian.

"Sampai sekarang, dari pihak mana pun enggak ada yang mengakui bahwa mereka menculik 13 orang itu," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 18 Maret 2024

Megapolitan
Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Paling Banyak karena Tak Pakai Sabuk, 14.510 Pengendara Ditilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 2024

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pemalang untuk Mudik 2024

Megapolitan
Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Kasus Meterai Palsu Ratusan Juta Rupiah di Bekasi, Bagaimana Cara Membedakan Asli dan Palsu?

Megapolitan
Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Penggerebekan Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos Jagakarsa Berawal dari Pengguna yang Tertangkap

Megapolitan
Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Gerebek Kos-kosan di Jagakarsa, Polisi Sita 500 Gram Tembakau Sintetis

Megapolitan
Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com