BEKASI, KOMPAS.com - Untung Nassari, kuasa hukum dari karyawati yang diajak staycation bos menyebut pihaknya belum berpikir melaporkan akun Twitter @gudangdewasa terkait pemeran video syur yang dinarasikan sebagai kliennya.
Untung sebagai kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya kepada AD, apakah nantinya akun cabul itu akan dilaporkan ke polisi atau tidak.
"Sampai saat ini kami belum diberikan kuasa, apakah akan membuat laporan untuk akun Twitter itu. Belum ada sampai ke sana," kata Untung kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Pihak kuasa hukum saat ini hanya memberi pandangan terkait apa yang bisa dilakukan oleh AD selanjutnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Video Syur yang Viral Bukan Karyawati yang Diajak Staycation Bosnya
Adapun dalam waktu dekat, korban juga akan memberi keterangan resmi soal video syur yang beredar di Twitter.
Sebab, Untung memastikan bahwa video syur yang beredar bukan kliennya.
"Kami sebagai tim kuasa hukum, sudah bicara dengan klien tentang hal itu, jawaban klien jelas. Tidak melakukan hal yang seperti beredar di Twitter," ungkap Untung.
Meski begitu, Untung belum merinci soal kapan keterangan resmi itu akan diberikan ke publik.
Sebagai informasi, di tengah pencarian keadilan korban, ada salah satu akun anonim yang diduga sedang memanfaatkan situasi dari kasus AD.
Akun dengan nama pengguna @gudangdewasa itu membuat sebuah video kolase wajah AD yang menggunakan masker dan disandingkan dengan salah satu wanita yang identitasnya belum diketahui.
Akun tak bertanggung jawab itu bahkan mengunggah beberapa video disertai tautan yang berisi video-video syur lain.
Tautan video kolase yang ia buat bahkan disematkan di profil akun miliknya.
Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh bos AD, yaitu H di sebuah pabrik di Cikarang, Jawa Barat masih terus bergulir.
Untung Nassari mengaku akan terus mengawal proses hukum yang tengah berlangsung saat ini.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, tentunya menunggu dari pihak kepolisian,” ujar Untung, Senin (15/5/2023) lalu.
Dia berharap polisi bisa segera menyelesaikan penyelidikan dan membawa kasus ini ke meja hijau agar terduga pelaku bisa segera diadili.
Kasus ini sendiri mencuat setelah H, mengajak AD untuk menginap bersama atau staycation di luar jam kerja.
Baca juga: Video Syur Mirip Karyawati Korban Staycation Bos Beredar, Kuasa Hukum Harap Masyarakat Bijak
H bahkan mengancam tidak akan memperpanjang kontrak AD jika korban menolak ajakan tersebut.
H juga pernah mengelus bagian tubuh AD hingga korban merasa risih dan terganggu.
Untung menilai, apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum di Pasal 5 dan 6 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pada Pasal 5 UU TPKS disebutkan bahwa pelaku perbuatan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp 10 juta.
"Kan ada pelecehan dan body shaming, berarti kalau bicara soal hukum, mens rea nya ada, sudah dapat. Tinggal membuktikan siapa saja yang melapor, itu ada korban, dan kami pastikan sudah ada," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.