JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara dan hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Budi Hapsari tidak hanya dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Kedua hakim yang menangani sidang AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) itu juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh Koalisi Anti-Kekerasan Berbasis Gender terhadap Anak Perempuan (Koalisi AG-AP).
"Kami Koalisi AG-AP tidak hanya menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan dan hakim tunggal pada PT DKI ke KY, kami juga menyampaikannya ke Badan Pengawas MA," ujar perwakilan Koalisi AG-AP Aisyah Assyifa, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Hakim Tunggal PN Jaksel dan PT DKI yang Tangani Kasus AG Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Aisyah mengatakan, Koalisi AG-AP melaporkan hal yang sama ke KY dan Badan Pengawas MA. Ada empat poin dalam laporan itu.
Salah satu poin yang diadukan adalah sikap Sri Wahyuni yang menolak untuk memutarkan rekaman kamera CCTV dalam sidang AG. Sri dianggap tidak berimbang dalam memeriksa perkara itu.
"Pertama, Hakim Sri menolak untuk memutarkan video CCTV di ruang sidang. Padahal, video CCTV memuat bukti yang berlainan dengan klaim terkait fakta oleh hakim dalam putusan," kata Aisyah.
Sementara itu, Hakim Budi Hapsari dilaporkan karena diduga kurang cermat dan tidak adil dalam memeriksa perkara AG.
Hakim Budi Hapsari dinilai terlalu terburu-buru saat memeriksa berkas yang dikirimkan PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, Koalisi AG-AP mengatakan, Hakim Budi Hapsari memeriksa berkas hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Hakim Budi tidak melakukan pemeriksaan yang cermat dan adil terhadap perkara anak. Sebab, berkas persidangan anak dari PN Jakarta Selatan dalam kasus aquo baru dikirimkan ke PT DKI pada 26 April 2023," ungkap Aisyah.
"Kemudian, pada hari yang sama, hakim tunggal PT DKI baru ditunjuk oleh PT DKI Jakarta. Kurang dari 24 jam, yaitu pada 27 April 2023, hakim tunggal PT DKI mengeluarkan putusan untuk memperkuat putusan tingkat pertama yang menghukum penjara anak," imbuh dia.
Baca juga: Pakar: Kasus Pencabulan oleh Mario Dandy Harus Segera agar Jelas Status AG Pelaku atau Korban Juga
Dengan adanya laporan ini, Aisyah berharap tidak ada lagi hakim yang memberikan contoh buruk saat menyelesaikan perkara yang melibatkan kelompok rentan.
Selain itu, ia berharap Badan Pengawas MA dan KY segera memeriksa kedua hakim dalam waktu dekat.
"Kami berharap KY dan Badan Pengawas MA memberikan perhatian pada kasus ini untuk memastikan terciptanya peradilan pidana yang agung. Bahwa perbuatan kedua hakim yang kami duga melanggar kode etik dan perilaku hakim ini dapat menjadi contoh buruk terhadap proses mengadili kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan layaknya anak perempuan AG dalam kasus ini," tutur dia.
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio (20). Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.