JAKARTA, KOMPAS.com - Suami dan istri yang saling menganiaya di Depok, Jawa Barat sudah menjadi tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pihak suami dan istri saling melaporkan kekerasan yang mereka alami ke Polres Metro Depok.
Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dua laporan yang diterima kepolisian juga sudah berjalan sesuai prosedur.
"Proses sudah jalan, dua-duanya tersangka. Tentunya dalam penetapan tersangka, tinggal melengkapi secara proporsional tadi dan prosedural," ujar Trunoyudo, Kamis (25/5/2023).
Meski begitu, kata Trunoyudo, penyidik masih akan mendalami lebih lanjut perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Baca juga: Usai Disorot Mahfud MD, Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok Diambil Alih Polda Metro
Penyidik juga akan mengonfrontasi keterangan dari pihak istri dan juga suami untuk memberi rasa keadilan bagi kedua belah pihak.
"Dalam dinamika ini prosesnya belum selesai, berkesinambungan belum selesai. Apabila dibutuhkan tentu akan dilakukan," kata Trunoyudo.
"Namun harapannya untuk kedua pihak ini kami memberikan ruang. Harapannya memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," pungkasnya.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Suami Istri di Depok Saling Lakukan Kekerasan
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat suaminya tersinggung.
Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin suaminya.
Sang suami lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu.
Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Baca juga: Mahfud MD Telepon Kapolda Metro, Tanya Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan dengan alasan membutuhkan perawatan medis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.