DEPOK, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan, pasangan suami istri bernama Bani Idham dan Putri Balqis, yang saling menganiaya di Depok, sebenarnya bisa ditahan.
Sebab, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," kata Karyoto di Mapolres Depok, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Mahfud MD Telepon Kapolda Metro, Tanya Kasus Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok
Namun, karena penanganan kasusnya mengedepankan keberimbangan, penyidik memutuskan untuk tak melakukan penahanan Bani dan Putri.
Penyidik sejak awal mengaku tidak bisa menahan Idham karena dia sedang menjalani perawatan medis akibat luka di bagian alat kelaminnya.
Di saat bersamaan, Putri yang sempat ditahan juga kini sudah dibebaskan demi aspek keberimbangan.
Ia diberi kesempatan untuk merenungi diri atas konflik rumah tangga dengan suaminya.
Oleh karena itu, Karyoto menegaskan, saat ini suami-istri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih bisa menghirup udara bebas.
"Suami masih ada proses pengobatan, kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ujar Karyoto
"Artinya di kedua belah pihak. Sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami, sama-sama tidak ditahan," tambah dia.
Baca juga: Kapolda Metro Datangi Mapolres Depok, Cek Penanganan Kasus Suami Istri Saling Aniaya
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan Putri Balqis yang dianiaya Bani Idham justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat Bani Idham tersinggung.
Bani Idham kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin Bani Idham.
Bani Idham lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu. Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Baca juga: Fakta Kasus KDRT di Depok: Suami dan Istri Sama-sama Jadi Tersangka, tapi Hanya Istri yang Ditahan
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan. Belakangan, penahanan Putri akhirnya ditangguhkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.