JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya kasus dugaan pencabulan AG (15) dan penganiayaan D (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) diperiksa secara bersamaan.
Menurut Fickar, hal itu bertujuan untuk mengetahui apakah AG terlibat dalam penganiayaan atau merupakan korban.
"Itu seharusnya diperiksa dua-duanya supaya lebih jelas nanti posisinya si AG, ikut pelaku pembantu dari penganiayaan atau justru dia menjadi korban. Itu yang harus diperjelas," kata Fickar saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Fickar menjelaskan, jika AG merupakan korban pencabulan, hasil penyelidikan itu akan sangat memengaruhi statusnya yang juga pelaku penganiayaan D.
"Kalau dia menjadi korban juga, artinya kan ada pengaruhnya ketika dia ditempatkan sebagai pelaku penganiayaan," papar dia.
"AG bisa saja dijebak, kalau pakai bahasa sederhananya, dia terjebak, sehingga dia masuk satu situasi penganiayaan itu. Padahal, dia juga korban pencabulan," imbuh Fickar.
Diketahui, AG telah divonis 3,5 tahun penjara oleh oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penganiayaan D. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
AG kemudian mengajukan kasasi untuk melawan vonis tersebut.
Baca juga: Hakim PN Jaksel dan PT DKI yang Tangani Kasus AG Juga Dilaporkan ke Mahkamah Agung
Sementara itu, berkas perkara Mario Dandy baru dinyatakan lengkap setelah tiga bulan perkara berjalan.
Sebelumnya, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, dugaan pencabulan AG dilaporkan setelah tindak pidana itu terungkap dalam persidangan.
Dalam sidang kasus penganiayaan berat terhadap D di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terungkap bahwa ada dua pihak yang bersetubuh dengan AG.
Namun, Mangatta memastikan, hanya Mario Dandy yang dilaporkan dalam perkara pencabulan terhadap kliennya.
"Terlapor hanya MDS, karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Untuk pihak lain, kami belum lihat unsur pidananya untuk itu," kata Mangatta.
Mangatta berujar, terdapat delapan bukti yang dilampirkan atas dugaan pencabulan oleh Mario Dandy. Salah satunya fakta persidangan soal persetubuhan AG dengan Mario Dandy.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.