BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengungkapkan kronologi 10 remaja pembuat onar membacok seorang lansia bernama Sukma Kencana (61).
Pelaku yang merupakan geng Union Kampung Delima awalnya saling ejek dengan geng Urak.
"Tanggal 16 Mei 2023 sekitar pukul 01.10 WIB, mereka janjian untuk tawuran di wilayah Duren Jaya, tepatnya di Gang Delima," ungkap Sukadi di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Bacok Warga yang Hendak Melerai Tawuran, 10 Pemuda Pembuat Onar di Bekasi Ditangkap
Tawuran pun pecah. Korban kemudian keluar rumah karena suara bising yang ditimbulkan para pelaku tawuran.
Korban berniat melerai dua kelompok yang tawuran itu. Nahas, korban malah diserang oleh para pelaku. Penyerangan itu diinisiasi oleh seorang pelaku berinisial BDS (18).
"Korban mengalami luka di tangan kiri akibat disabet golok," ujar Sukadi.
Kedua kelompok itu selanjutnya melarikan diri. Sementara itu, korban dilarikan ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapat perawatan.
Baca juga: Ditegur karena Aniaya Anaknya, Pengamen di Kembangan Malah Marah-marah
Berbekal laporan soal adanya warga yang dikeroyok oleh para remaja pembuat onar, Polsek Bekasi Timur lalu menelusuri keberadaan pelaku.
Hasilnya, polisi menetapkan 10 tersangka atas kasus penyerangan terhadap Sukma.
10 orang tersebut berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Diancam dengan pidana penjara 12 tahun. Barang bukti yang ikut disita antara lain ada stik golf, pedang, golok, dan ponsel," jelas Sukadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.