BEKASI, KOMPAS.com - Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi mengungkapkan, 10 pemuda pembuat onar yang membacok lansia bernama Sukma Kencana (61) kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Mereka ditangkap dan ditetapkan tersangka setelah membacok korban yang hendak membubarkan tawuran pada Selasa (16/5/2023).
"Diancam dengan pidana penjara 12 tahun. Barang bukti yang ikut disita antara lain ada stik golf, pedang, golok, dan juga ponsel," jelas Sukadi kepada wartawan di Mapolsek Bekasi Timur, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Kronologi 10 Remaja Pelaku Tawuran Bacok Lansia di Bekasi, Dilerai Malah Menyerang
Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP jo Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
Sukadi menuturkan, penangkapan 10 orang itu bermula saat para tersangka, yang menamai kelompoknya dengan nama Union Kampung Delima, saling ejek dengan kelompok Urak di media sosial.
Ejekan itu semakin panas dan keduanya sepakat untuk bertemu di gang Delima, Duren Jaya, Bekasi Timur, Selasa (16/5/2023).
"Kedua kelompok kemudian bertemu di lokasi sekitar pukul 01.10 WIB dan terjadi tawuran," ucap Sukadi.
Korban yang merasa terganggu oleh kelakuan kedua kelompok itu kemudian mencoba melerai.
Baca juga: Dua Kelompok Remaja Tawuran di Kelapa Dua Tangerang, Warga Resah dan Lapor Polisi
Namun, ia justru diserang dan tangannya terkena luka bacok karena disabet golok.
Kemudian, polisi menetapkan 10 tersangka atas penyerangan terhadap Sukma.
"10 orang tersebut antara lain BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17)," ungkap Sukadi.
Mereka kini mendekam di Polsek Bekasi Timur untuk diproses lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.