Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Beri Atensi pada Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka: Kapolda Metro Turun Tangan, Kasus "Di-hold"

Kompas.com - 26/05/2023, 06:35 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang istri bernama Putri Balqis tiba-tiba mendapatkan atensi dari Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengaku dihubungi Mahfud MD atas kasus tersebut. Putri yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun kasus ini mencuat ke publik setelah sebuah utas viral di Twitter. Cuitan tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Mahfud MD Tanya Kapolda Metro Soal Istri Korban KDRT | Ruko di Pluit Baru Ditindak Setelah 4 Tahun | Satpol PP Biang Kerok

Diketahui, suami dan istri yang bersitegang dan saling melakukan kekerasan satu sama lain itu ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hanya sang istri yang ditahan karena dianggap tidak kooperatif lantaran tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Polres Metro Depok.

Menurut Karyoto, Mahfud meminta penanganan mengedepankan prinsip keadilan. "Apalagi kalau Menko Polhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.

Polda Metro turun tangan

Atas atensi itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.

Baca juga: Usai Disorot Mahfud MD, Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok Diambil Alih Polda Metro

Polda Metro Jaya memutuskan mengambil alih penanganan kasus tersebut. Menurut Karyoto, kasus ini dirasa perlu ditangani oleh penyidik yang lebih berpengalaman.

"Maka sedianya (penanganan) kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/5/2023).

Nantinya, kata Trunoyudo, kasus ini akan secara khusus ditangani oleh jajaran penyidik Sub-Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta).

"Subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini adalah spesialis terkait Undang-Undang KDRT," kata Trunoyudo.

Baca juga: Update Istri Korban KDRT Dipenjara: Kasus Dihentikan Sementara dan Korban Dibebaskan

Tersangka dibebaskan

Karyoto mengatakan, pasangan suami istri bernama Bani Idham dan Putri Balqis, yang saling menganiaya di Depok, sebenarnya bisa ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan KDRT.

Lantaran penanganan kasusnya mengedepankan keberimbangan, penyidik memutuskan untuk tak melakukan penahanan Bani dan Putri.

Penyidik sejak awal mengaku tidak bisa menahan Idham karena dia sedang menjalani perawatan medis akibat luka di bagian alat kelaminnya.

Di saat bersamaan, Putri yang sempat ditahan juga kini sudah dibebaskan demi aspek keberimbangan. Ia diberi kesempatan untuk merenungi diri atas konflik rumah tangga dengan suaminya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan Istri Korban KDRT yang Lawan Balik Suaminya di Depok

Halaman:


Terkini Lainnya

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Pendatang Baru di Jakarta Harus Didata agar Bisa Didorong Urus Pindah Domisili

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com