"Pada 2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Kini, Hendy meminta pertanggungjawaban dari Jakpro untuk menjelaskan secara lugas kepada publik agar semuanya terang benderang.
Kompas.com berusaha mengonfirmasi pernyataan Hendy. Namun hingga berita ditayangkan, Jakpro belum buka suara. Kendati demikian, Jakpro pernah menyatakan ruko itu bukan asetnya lagi.
"Itu bukan (milik) Jakpro," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin di Monas, Minggu (21/5/2023).
Ia mengaku tak mengingat waktu pasti pelepasan aset tersebut atau kepada siapa aset itu diserahkan. Namun, kata Iwan, pelepasan aset dilakukan sebelum pandemi Covid-19 atau sekitar 2019.
Baca juga: Pegawai Ruko di Pluit Geruduk Kantornya, Ketua RT: Pahami Dulu Masalahnya!
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mempertanyakan keberadaan Satpol PP yang tidak menindak pelanggaran sejak pertama kali terjadi pada 2019.
Trubus menduga ada persekongkolan antara pemilik ruko dengan aparat setempat, tak terkecuali dari Satpol PP. Pasalnya, kata Trubus, pencaplokan bahu jalan itu jelas-jelas melanggar ketertiban umum.
Menurut Trubus, Satpol PP bertugas mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penegak peraturan daerah. Sementara itu, deretan ruko itu sudah jelas melawan aturan fasilitas umum.
"Kenapa dia tidak bertindak? Itulah yang menjadi persoalan dugaan persekongkolannya ada," ucap Trubus kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Setelah Digeruduk Karyawan Ruko di Pluit, Ketua RT Mengaku Butuh Perlindungan Polisi
Menurut Trubus, Satpol PP baru bergerak setelah masyarakat sudah ribut soal polemik pencaplokan lahan itu. Seharusnya, kata Trubus, Satpol PP sudah mengambil tindakan preventif sejak awal.
Riang pernah melaporkan pembangunan ruko yang melewati batas ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban. Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil.
Dia menilai tindakan pemilik atau penyewa ruko patut diduga melibatkan oknum pejabat Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan.
Camat Penjaringan Depika Romadi sempat bungkam saat dikonfirmasi soal adanya dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air dari pemilik ruko di Pluit.
Bukan hanya itu, Kompas.com juga hendak mengonfirmasi tentang kabar "bekingan" dari oknum Kelurahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan. Namun, Depika tak pernah merespons.
Depika baru buka suara setelah surat rekomendasi teknis (rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara soal pembongkaran ruko tersebut diterbitkan.