JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Rudolf Tobing membantah pernyataan saksi polisi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang Rabu (24/5/2023).
Saksi sidang kali ini merupakan anggota Polda Metro Jaya Briptu Arif Rahman, yang bertugas sebagai penyidik pembantu.
Dalam sidang, saksi mengungkapkan dirinya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pada hari penangkapan terdakwa pembunuhan Ade Yunia Rizabani alias Icha, yakni pada 18 Oktober 2022.
“Waktunya (BAP) saya lupa, setelah saya menangkap. Menangkap jam 10 pagi, setelah itu kita bawa ke kantor, setelah itu saya di-BAP,” ujar saksi kepada tim kuasa hukum Rudolf.
Baca juga: Jaksa Hadirkan Saksi Polisi yang Tangkap Rudolf Tobing
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Cliff, membantah keterangan itu. Menurut dia, apa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan keterangan terdakwa.
“Tim kuasa hukum yakin saksi penangkap tidak pernah diperiksa pada hari dan jam tersebut. Menurut kesaksian–terungkap di persidangan–dibantah oleh terdakwa bahwa saksi penangkap bersama terdakwa satu harian keliling tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Cliff saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).
Menurut Cliff, Rudolf diajak "berkeliling" oleh saksi setelah ditangkap di sebuah pegadaian di Jatinegara Raya, Pondok Gede, Kota Bekasi.
“Dari Tower Kencana, Puri, tempat kerja korban, rumah terdakwa, sempat ke Apartemen Green Pramuka, lalu dikembalikan ke posko–sebuah rumah putih yang jaraknya 2-3 rumah dari rumah terdakwa),” papar Cliff.
Baca juga: Teman Icha Pertanyakan Motif Dendam Rudolf Tobing: Kenapa Butuh 7 Tahun?
“Jadi satu harian di situ, sudah sampai malam. Enggak mungkin dia di-BAP,” lanjut dia.
Rudolf mengaku langsung dibawa ke apartemen setelah penangkapan pada pukul 10.00 WIB.
Sementara menurut saksi, terdakwa langsung dibawa ke Polda untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Selain itu, alasan lain tim kuasa hukum yakin saksi tidak melakukan BAP pada hari itu karena ada 7 orang saksi lainnya yang diperiksa.
Salah satunya di jam yang sama dengan keterangan saksi.
“Dianggap saksi penangkap diperiksa BAP juga di jam sama kayak saksi Y jam 19.00 WIB. Kan enggak mungkin,” tutur Cliff.
Baca juga: Saksi Bingung Mengapa Pertemanannya dengan Icha Bikin Rudolf Tobing Tega Membunuh
Di sisi lain, hakim telah menanggapi bantahan terdakwa terkait keterangan pemeriksaan BAP saksi saat persidangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.