DEPOK, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, penetapan tersangka Putri Balqis, istri yang dianiaya suami di Depok, terlalu lebai.
"Polisi yang menetapkan istri sebagai tersangka itu lebai dan berlebihan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).
Menurut dia, seharusnya polisi mempertimbangkan pola relasi antara lelaki dan perempuan sebelum memutuskan penetapan tersangka.
Terlebih, si istri melakukan kekerasan sebagai bentuk membela diri.
"Seharusnya hanya sang suami yang diproses pidana KDRT, karena suami punya sumber daya lebih dari istri. Karena itu, dia (suami) berpotensi melakukan kekerasan pisik, psikis, dan kekerasan ekonomi juga," ucap Fickar.
Oleh karena itu, Fickar menilai, langkah polisi menetapkan Putri sebagai tersangka merupakan sebuah kekeliruan.
"Tindakan diskriminatif terhadap wanita ini sebuah kesalahan besar bagi kepolisian," ucap Fickar.
Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan Putri Balqis yang dianiaya suaminya, Bani Idham, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
Baca juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan Istri Korban KDRT yang Lawan Balik Suaminya di Depok
Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.
Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.
Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat Bani Idham tersinggung.
Bani Idham kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin Bani Idham.
Bani Idham lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu. Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.
Baca juga: Polda Metro Upayakan Restorative Justice Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok
Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.
Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.
Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan. Belakangan, penahanan Putri akhirnya ditangguhkan. Penyidikan kasus itu juga dihentikan sementara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.