Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/05/2023, 13:00 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, penetapan tersangka Putri Balqis, istri yang dianiaya suami di Depok, terlalu lebai.

"Polisi yang menetapkan istri sebagai tersangka itu lebai dan berlebihan," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Menurut dia, seharusnya polisi mempertimbangkan pola relasi antara lelaki dan perempuan sebelum memutuskan penetapan tersangka.

Terlebih, si istri melakukan kekerasan sebagai bentuk membela diri.

"Seharusnya hanya sang suami yang diproses pidana KDRT, karena suami punya sumber daya lebih dari istri. Karena itu, dia (suami) berpotensi melakukan kekerasan pisik, psikis, dan kekerasan ekonomi juga," ucap Fickar.

Baca juga: Mahfud MD Beri Atensi pada Istri Korban KDRT di Depok Jadi Tersangka: Kapolda Metro Turun Tangan, Kasus Di-hold

Oleh karena itu, Fickar menilai, langkah polisi menetapkan Putri sebagai tersangka merupakan sebuah kekeliruan.

"Tindakan diskriminatif terhadap wanita ini sebuah kesalahan besar bagi kepolisian," ucap Fickar.

Sebagai informasi, utas viral di Twitter menarasikan Putri Balqis yang dianiaya suaminya, Bani Idham, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Bebaskan Istri Korban KDRT yang Lawan Balik Suaminya di Depok

Dalam utas disebutkan, penganiayaan terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.

Menurut pengunggah, mata Putri disiram bon cabai, kepalanya dibenturkan ke tembok, dan rambutnya dijambak oleh sang suami.

Sementara itu, berdasarkan keterangan polisi, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Putri lalu mengucapkan kata-kata yang membuat Bani Idham tersinggung.

Bani Idham kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya. Putri pun melawan dengan meremas alat kelamin Bani Idham.

Bani Idham lalu memukul Putri untuk melepaskan remasan itu. Putri kemudian melaporkan suaminya, disusul sang suami melaporkan balik Putri.

Baca juga: Polda Metro Upayakan Restorative Justice Kasus Suami Istri Saling Aniaya di Depok

Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice.

Namun, proses itu tak kunjung menemui titik terang lantaran Putri tak menghadiri mediasi. Penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.

Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini, sedangkan suaminya tidak ditahan. Belakangan, penahanan Putri akhirnya ditangguhkan. Penyidikan kasus itu juga dihentikan sementara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Provokasi Massa yang Demo Bela Rempang di Patung Kuda, Seorang Pria Ditangkap

Provokasi Massa yang Demo Bela Rempang di Patung Kuda, Seorang Pria Ditangkap

Megapolitan
Kecam Penggerudukan Kapel di Depok, Setara Istitute: Itu Bentuk Intoleransi!

Kecam Penggerudukan Kapel di Depok, Setara Istitute: Itu Bentuk Intoleransi!

Megapolitan
PDI-P DKI Jakarta Tak Masalah jika Kampanye Pilkada Hanya 30 Hari

PDI-P DKI Jakarta Tak Masalah jika Kampanye Pilkada Hanya 30 Hari

Megapolitan
Selidiki Penyebab Ledakan di RS Eka Hospital, Puslabfor Polri Akan Balik ke TKP Besok

Selidiki Penyebab Ledakan di RS Eka Hospital, Puslabfor Polri Akan Balik ke TKP Besok

Megapolitan
Sudah 2 Minggu, Penyebab Kematian Ibu-Anak di Depok Masih Diselidiki

Sudah 2 Minggu, Penyebab Kematian Ibu-Anak di Depok Masih Diselidiki

Megapolitan
Pemprov DKI Jadikan Arsip Penanggulangan Covid-19 sebagai Catatan Sejarah

Pemprov DKI Jadikan Arsip Penanggulangan Covid-19 sebagai Catatan Sejarah

Megapolitan
Warga Sebut Perempuan yang Dijajakan di Gang Royal merupakan Pendatang

Warga Sebut Perempuan yang Dijajakan di Gang Royal merupakan Pendatang

Megapolitan
Polisi Tangkap Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Tembakau Sintetis di Pasar Minggu

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Atas Kepemilikan Tembakau Sintetis di Pasar Minggu

Megapolitan
Puslabfor Polri Ambil Sampel UPS yang Meledak di RS Eka Hospital Tangsel

Puslabfor Polri Ambil Sampel UPS yang Meledak di RS Eka Hospital Tangsel

Megapolitan
Gang Royal yang Jadi Tempat Lokalisasi Sudah Jadi Rahasia Umum Bagi Warga Setempat

Gang Royal yang Jadi Tempat Lokalisasi Sudah Jadi Rahasia Umum Bagi Warga Setempat

Megapolitan
Merundung Adik Kelas, Siswa SMPN 1 Babelan Mengaku Lanjutkan Tradisi

Merundung Adik Kelas, Siswa SMPN 1 Babelan Mengaku Lanjutkan Tradisi

Megapolitan
Dari Konservator Perancis hingga Pemerintah Belanda Bantu Pulihkan Artefak Bersejarah Museum Nasional

Dari Konservator Perancis hingga Pemerintah Belanda Bantu Pulihkan Artefak Bersejarah Museum Nasional

Megapolitan
Tahanan yang Tewas di Depok adalah Pelaku Pencabulan Anak Sendiri

Tahanan yang Tewas di Depok adalah Pelaku Pencabulan Anak Sendiri

Megapolitan
Pemprov DKI Ajak Perusahaan Swasta Danai Revitalisasi Rusun Marunda

Pemprov DKI Ajak Perusahaan Swasta Danai Revitalisasi Rusun Marunda

Megapolitan
Belum Bahas Pilkada DKI, PDI-P: Pasca Pilpres Baru Kita Godok...

Belum Bahas Pilkada DKI, PDI-P: Pasca Pilpres Baru Kita Godok...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com