JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengantongi barang bukti kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kepada AG (15).
"Kami sudah melakukan sejumlah pemeriksaan dan kami telah mendapatkan barang bukti digital," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).
Namun, Hengki enggan merinci barang bukti digital yang diperoleh. Ia hanya bisa memastikan pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dalam waktu dekat.
"Setelah naik sidik ini kita akan periksa saksi-saksi, yaitu pro justicia kemudian akan persesuaian alat bukti terkait kasus ini," ujar dia.
Baca juga: Kasus Pencabulan AG Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Adapun dugaan kasus pencabulan Mario terhadap AG statusnya naik ke penyidikan usai gelar perkara pada Jumat (26/5/2023) lalu.
Mario disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82.
Kemudian, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal yang disangkakan, Mario bisa dijerat dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Tidak Ada Pelayanan Istimewa kepada Mario Dandy
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.