BEKASI, KOMPAS.com - Surat izin mengemudi (SIM) adalah identitas wajib yang perlu dimiliki apabila seseorang ingin mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku lima tahun.
Pemegang identitas ini perlu memperhatikan usia SIM-nya agar statusnya tidak mati.
Baca juga: Geramnya Riang saat 2 Anggota Dewan Mendadak Temui Pemilik Ruko Pencaplok Jalan di Pluit...
Pemilik akan diwajibkan kembali ikut serangkaian tes seperti di awal diterbitkan apabila masa berlakunya sudah habis.
Layanan Satpas SIM keliling diberikan bagi warga yang ingin mengajukan permohonan masa perpanjangan.
Untuk di Kota Bekasi, pelayanan ini memiliki jam operasional pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan dilaksanakan setiap hari Senin-Sabtu.
Layanan satpas keliling ini diperuntukkan bagi pengendara pemilik SIM A dan SIM C.
Untuk pemilik SIM golongan lain, diperlukan tes simulasi yang hanya tersedia di Satpas Polres masing-masing.
Baca juga: Trauma Keluarga Yani Afri, Sopir Angkot yang Diculik Sejak 1997 dan Tak Pernah Kembali
Dilansir dari akun Instagram resmi Polres Metro Bekasi Kota, berikut lokasi pelayanan SIM keliling di wilayah Kota Bekasi tanggal 29 Mei-3 Juni 2023:
Pemohon wajib membawa fotocopy e-KTP dan SIM asli untuk proses penggantian identitas yang baru.
Baca juga: Seorang Pria Hilang di Pelabuhan Sunda Kelapa, Diduga Terpeleset Saat Memancing
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku, tiap pemohon SIM C akan dikenakan biaya perpanjangan senilai Rp 75.000 dan Rp 80.000 untuk pemohon SIM A.
Pemohon juga akan dikenakan sejumlah biaya. Biaya tersebut yakni asuransi senilai Rp 50.000 dan biaya tes kesehatan senilai Rp 50.000.
Selain itu, tes psikologi untuk pemilik SIM juga akan dilakukan di lokasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.