JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum mengeluarkan putusan resmi berkait sistem proporsional pemilu.
Informasi tersebut Mahfud terima usai mengunjungi Gedung MK beberapa waktu lalu, untuk mengonfirmasi dugaan kebocoran informasi putusan MK berkait sistem pemilihan legislatif (pileg).
Mahfud menilai isu ini krusial. Namun, kata dia, pemilu tetap akan digelar pada tahun 2024.
"Ada beberapa isu krusial, misalnya masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup," ujar Mahfud di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik
"Hampir dapat dipastikan, pemilu akan diselenggarakan tahun 2024, yaitu berarti kira-kira kurang 10 bulan dari sekarang, 10 atau sembilan bulan," ujar Mahfud.
Ia menuturkan, kemungkinan MK menetapkan putusan itu dalam seminggu ke depan.
"Mungkin seminggu ke depan MK akan menggelaran vonis tentang itu," kata dia.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengeklaim mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Baca juga: MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny dalam twit yang ia tulis melalui akun Twitter @dennyindranaya, Minggu.
Denny juga sempat menyinggung siapa yang menjadi sumbernya di Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menjawab gamblang, Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ujarnya.
Baca juga: Denny Indrayana Mengaku Dapat Informasi Putusan Pemilu Proporsional Tertutup Bukan dari Hakim MK
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.