JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) menyambut meriah keputusan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Para ASN langsung bergembira saat anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menyampaikan capaian Pemprov DKI dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).
Pengamatan Kompas.com di lokasi, sejumlah ASN membentangkan spanduk setelah rapat paripurna selesai.
Dua spanduk berukuran sekitar 3x2,5 meter dengan dominan warna biru itu dibentangkan oleh para ASN di dinding lantai dua ruang paripurna. Para ASN juga mengenakan syal.
"Yes, we did it. WTP Again," demikian kalimat yang tertulis di spanduk.
"Matahari belum terbenam. Saatnya kita bercocok tanam jelang usia 496 Jakarta," demikian kalimat yang tertera pada spanduk lain.
Baca juga: Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI Raih Opini WTP dari BPK
Selain membentangkan spanduk, para ASN juga berteriak menyambut raihan Pemprov DKI.
"Hooo... Hooo," teriak para ASN bersorak.
Sebelumnya, Ahmadi menyampaikan bahwa BPK RI memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun anggaran 2022," ujar Ahmadi.
Dengan demikian, kata Ahmadi, Pemprov DKI mampu mempertahankan opini WTP atas laporan keuangannya sebanyak enam kali.
Baca juga: Heru Budi: Siswa DKI Harus Berprestasi karena Ada Bantuan Keuangan
Di sisi lain, Ahmadi meminta Pemprov DKI semakin terpacu untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan.
Meski mendapatkan WTP, Pemprov DKI mendapatkan sejumlah catatan dari Ahmadi. Menurut Ahmadi, terdapat sejumlah masalah terkait pengelolaan keuangan Pemprov DKI yang terjadi pada 2022.
Beberapa di antaranya, yakni kelebihan pembayaran atas belanja dan denda keterlambatan total senilai Rp 45,87 miliar.
"(Kemudian) bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," lanjut Ahmadi.
Baca juga: Heru Budi: Ada KJP dan KJMU, Tak Ada Alasan Siswa di DKI Tidak Berprestasi
Lalu, Pemprov DKI juga dinilai belum tertib terkait penatausahaan penyerahan dan pencatatan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Untuk diketahui, dalam rapat paripurna itu hadir Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.