JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan pihaknya membentuk Tim Reformasi Hukum untuk merespons kritik masyarakat terkait suatu masalah hukum.
Oleh karena itu, Mahfud mengajak para akademisi dan aktivis yang kerap mengkritik pemerintah mengenai suatu kasus hukum untuk duduk bersama dengan tim itu.
"Sebenarnya kami bentuk Tim Reformasi Hukum itu untuk merespons perkembangan di dalam masyarakat," kata Mahfud dalam acara Rapat Koordinasi Nasional 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
"Oleh sebab itu para akademisi yang selalu ngomong di seminar para aktivis yang selalu mengatakan ini 'kok pemerintah enggak bisa menyelesaikan', ayo kita selesaikan bersama-sama, ketemu di satu meja," ujar dia.
Baca juga: Dibentuk Mahfud MD, Ini Susunan Tim Percepatan Reformasi Hukum
Dalam hal ini, Mahfud mencontohkan kasus mafia tanah yang ada di Indonesia. Menurut dia, proses hukum tidak akan secepat itu.
"Misalnya ya kasus ini katanya ada mafia tanah, kita tau ini sertifikat palsu, siapa yang memalsukan ini dicari orangnya sudah meninggal, notarisnya sudah tidak ada, kalau notarisnya ketemu 'oh itu dulu Kepala Desa', nah hukum itu tidak bisa secepat itu," ucap dia.
Nantinya kata dia, Tim Reformasi Hukum akan menghasilkan produk naskah akademik dan rekomendasi, sehingga tidak membuat hukum yang baru.
"Ini akan menghasilkan naskah akademik dan rekomendasi dari celah hukum mana kasus-kasus seperti ini diselesaikan," kata Mahfud.
"Ini lah yang akan diberitahu kepada mereka yang sering punya usul lewat media, ayo, kita rumuskan dalam naskah akademik lalu rekomendasi konkretnya apa, apa perlu perubahan hukum atau apa, jadi tidak berpretensi membuat hukum baru, tapi mari kita cari jalan. Produknya naskah akademik dan kebijakan," tegas Mahfud.
Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum.
"Betul. Itu Kemenko Polhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/5/2023).
Mahfud menjelaskan, tim ini tidak berpretensi menyelesaikan kasus hukum yang sedang berlangsung saat ini.
Ia menyebutkan, penyelesaian kasus hukum tetap menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dan birokrasi yang menaganinya.
"Tim ini nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," ujar Mahfud.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.