JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 003/RW 06 Perumahan Pluit Putri, Naning Hartadinata menyebut sekolah swasta yang berdiri di atas ruang terbuka hijau (RTH) mereka tidak memiliki sertifikat.
Pernyataan Naning ini merujuk tentang penolakan alih fungsi RTH seluas 4.000 meter persegi di Perumahan Pluit Putri menjadi sekolah internasional swasta.
"Setiap orang yang mengajukan IMB, itu harus punya sertifikat. Nah, dia tidak punya dan kita punya bukti bahwa mereka tidak punya," kata Naning saat ditemui di Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (29/5/2023).
Saat ditanya apakah klaim Naning ini memiliki bukti, Ketua RT 005/RW 06 Perumahan Pluit Putri Johanna Aliandoe tidak segan untuk memperlihatkannya.
Baca juga: Kronologi Versi Warga Pluit Putri yang Disebut Intimidasi RT Riang, Mengaku Protes Alih Fungsi RTH
"Kita ada surat dari Kantah Jakarta Utara yang menyatakan bahwa lahan ini belum bersertifikat. Nah, sekarang yang jadi pertanyaan, IMB kok bisa keluar?" ucap Johanna.
Kepada Kompas.com, Johanna memperlihatkan surat bernomor HP.03.02/175-31.72/I/2020 dalam hal Penjelasan Status Lahan Fasum/Fasos Taman Pluit Putri RT 005/RW 06.
"Berdasarkan penelitian pada data peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, lokasi yang dimaksud belum terdaftar/belum bersertifikat," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Hiskia Simarmata, pada 16 Januari 2020.
Sebagai informasi, Johanna menjelaskan Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakarta Propertindo alias Jakpro menyewakan sebidang tanah yang merupakan bagian dari RTH Perumahan Pluit Putri untuk mendirikan sekolah swasta.
Baca juga: Disebut Riang Prasetya Serobot Lahan Milik Negara, Warga Pluit Putri Protes
"Hanya satu yang tidak bisa penuhi, yaitu Jakpro tidak pernah bisa menunjukkan sertifikat atas tanah ini bahwa ini milik siapa. Jadi, enggak bisa dong cuma klaim pasang papan bertuliskan 'tanah ini milik Jakpro'," tutur Johanna.
"Harusnya dia bisa menunjukkan sertifikat, entah itu SHM, SHGB, atau apa pun. Tapi Jakpro selalu begitu, 'pokoknya saya BUMD, saya juga pemerintah'. Mereka tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM itu," tuturnya lagi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.