JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara merasa terkejut saat mengetahui perubahan zonasi peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah mereka dari hijau menjadi coklat.
Warga menduga perubahan status yang tiba-tiba itu guna mengakomodasi pembangunan sekolah swasta.
Sekolah itu kini sudah berdiri meski belum beroperasi.
"Yang tadinya hijau (peruntukannya), tiba-tiba 30 persen (lahan) sudah berubah menjadi fungsi sosial (coklat)," kata Ketua RT 005/RW 06 Perumahan Pluit Johanna Aliandoe saat dikonfirmasi pada Senin (29/5/2023).
Perubahan status ini diketahui setelah sejumlah warga Perumahan Pluit Putri mengecek langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Penjaringan.
"Ternyata, per 2015, sudah terjadi perubahan peruntukan, sudah 30 persen, tiba-tiba coklat (warna peruntukannya) yakni sekolah/rumah ibadah," ucap Johanna.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perhimpunan Warga Pluit Putri, Rosa Aliando mengatakan, semua warga tidak mengetahui perubahan zonasi peruntukan tanah tata ruang kota RTH ini.
"Perubahan itu, perlu dicatat ya, perubahan peruntukan itu, kita sebagai warga enggak tahu sama sekali," ucap Rossa.
"Kalau ada perubahan peruntukan, masa iya enggak ada sosialisasi sama sekali ke warga? Enggak ada. Tidak pernah ada sama sekali. Saya berani jamin itu, karena saya sudah tinggal di rumah ini dari 1982," imbuh Rosa.
Baca juga: Kronologi Versi Warga Pluit Putri yang Disebut Intimidasi RT Riang, Mengaku Protes Alih Fungsi RTH
Di sisi lain, Johanna memperlihatkan surat bernomor HP.03.02/175-31.72/I/2020 dalam hal Penjelasan Status Lahan Fasum/Fasos Taman Pluit Putri RT 005/RW 06.
"Berdasarkan penelitian pada data peta pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, lokasi yang dimaksud belum terdaftar/belum bersertifikat," demikian surat tersebut, yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Hiskia Simarmata, pada 16 Januari 2020.
Setelah ditelisik, rupanya BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) telah menyewakan sebidang tanah yang merupakan bagian dari RTH Perumahan Pluit Putri kepada pihak swasta untuk mendirikan sekolah.
"Hanya satu yang tidak bisa penuhi, yaitu Jakpro tidak pernah bisa menunjukkan sertifikat atas tanah ini bahwa ini milik siapa. Jadi, enggak bisa dong cuma klaim pasang papan bertuliskan 'tanah ini milik Jakpro'," tutur Johanna.
"Harusnya dia bisa menunjukkan sertifikat, entah itu SHM, SHGB, atau apa pun. Tapi Jakpro selalu begitu, 'pokoknya saya BUMD, saya juga pemerintah'. Mereka tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan berupa SHM itu," tuturnya lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.