JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua pelaku berinisial BW (19) dan RF (15) yang mencuri ponsel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (28/5/2023). Sementara itu, satu pelaku berinisial RO masih dalam pencarian.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda berkata, pelaku ditangkap ketika petugas melakukan patroli sekitar pukul 01.00 WIB.
"Saat kami melaksanakan patroli skala besar bersama tiga pilar, mendapati aduan dari masyarakat bahwa ada korban perampasan handphone dengan kekerasan," kata Adhi dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Pembelaan Gani Suwondo soal Kunjungan ke Ruko di Pluit: Serap Aspirasi dan Tak Lindungi Pemilik Ruko
Korban diancam menggunakan senjata tajam (sajam) oleh tiga orang pelaku saat menunggu kereta di depan Stasiun Jakarta Kota.
"Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa handphone yang dibawa kabur oleh pelaku lainnya berinisial RO," ungkap Adhi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berada di depan Stasiun Jakarta Kota.
Korban yang tengah menunggu kereta dihampiri oleh tiga pelaku. Para pelaku membawa celurit untuk mengancam korban.
"Pelaku berinisial BW mengatakan, 'Ngapain lu lihat-lihat?' Kemudian dijawab oleh korban, 'Enggak, Bang, saya enggak lihat-lihat'," kata Roland menirukan percakapan pelaku dan korban.
Baca juga: Kronologi Versi Warga Pluit Putri yang Disebut Intimidasi RT Riang, Mengaku Protes Alih Fungsi RTH
Pelaku BW langsung menodongkan celurit pada korban. Sementara itu, RF mengancam akan memukul sambil mencengkeram kerah baju korban.
Setelah itu, BW merampas ponsel korban dan memberikannya kepada RO.
"Dan ketika pelaku melarikan diri, korban berteriak meminta tolong kepada petugas dari Polsek Metro Tamansari bersama tiga pilar saat melaksanakan patroli skala besar di sekitar lokasi," papar Roland.
Petugas bergegas mengejar pelaku dan menangkap dua orang berikut sebilah celurit.
Roland menyebutkan, ponsel milik korban masih berada di tangan RO yang kini masuk daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.