TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang berinisial DT (41), MFU (26) dan EDS (28).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua di antaranya merupakan karyawan di panti rehabilitasi narkoba di Pamulang.
"Pelaku satu wanita diamankan di kos Legouti Mensioun Lengkong Gudang Timur Serpong dan dua pria di Bambu Apus Pamulang, Kota Tangerang Selatan," ungkap Zain dalam keterangan yang diterima, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Pria Pukul Pengendara Lain di SPBU Daan Mogot, Tak Terima Ditegur saat Salip Antrean
Zain menyesalkan keterlibatan dua oknum karyawan panti rehabilitasi narkoba yang seharusnya memiliki tanggung jawab memulihkan pecandu narkoba.
"Kami sangat menyayangkan keterlibatan oknum karyawan panti rehabilitasi narkoba tersebut yang malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba," ujar Zain.
Ketiga pelaku terbukti menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
"Hasil dari tes urine yang mengandung methamfetamin dan barang bukti yang temukan," kata Zain.
Barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan tujuh butir pil diduga ekstasi.
Baca juga: Sederet Temuan Ganjil BPK di Balik Opini WTP Laporan Keuangan 2022 Pemprov DKI...
Hasil pemeriksaan di labfor, barang bukti yang diduga ekstasl dinyatakan negatif.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Saat ini tiga pelaku sedang dilakukan assessment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut," ujar Zain.
Penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan warga yang curiga adanya penggunaan narkoba di wilayah mereka.
"Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku," tandas Zain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.