JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menyebutkan, seorang perempuan berinisial T (43) dibunuh Volly Wolly Aritonang (54) di rumah kontrakan kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.
Setelah itu, jasadnya dibuang di kolong Tol Cibitung-Cilincing, Marunda, Jakarta Utara, pada Kamis (25/5/2023) malam.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudo Ully menjelaskan, pembunuhan bermula ketika T dan Volly berada di rumah kontrakan pada Kamis.
Kala itu, T meminta Volly untuk menikahinya karena tidak ingin terus menerus menjalin hubungan gelap.
"Jadi tuntutan korban kepada tersangka ingin menseriuskan hubungan atau dinikahi, karena sudah selama satu tahun berhubungan," jelas Titus kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Terkuaknya Misteri Mayat Perempuan dalam Karung, Dihabisi karena Minta Dinikahi
Namun, Volly menolak permintaan korban dengan alasan sudah memiliki istri. Volly dan korban kemudian terlibat cekcok di rumah kontrakan itu.
Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku yang kesal kemudian merencanakan pembunuhan korban agar hubungan gelapnya tak diketahui siapa pun.
Pelaku kemudian membekap korban menggunakan bed cover hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Setelah itu, tersangka menghubungi Muhammad Furqon, yaitu adik dari tersangka Volly, menginformasikan bahwa teman wanitanya meninggal di rumah kontrakan," kata Maulana.
Baca juga: Dua Pelaku Pembunuhan Perempuan Dalam Karung Ternyata Kakak Adik, Ini Peran Masing-masing
Volly yang panik akhirnya meminta Furqon membuang jasad korban. Dia berjanji akan memberikan Furqon ponsel.
Volly dan Furqon kemudian bersepakat. Mereka lalu mengikat tubuh T dan memasukannya ke dalam karung goni dan plastik berwarna hitam.
"Untuk membawa korban ke TKP kedua (kolong Tol Cibitung-Cilincing), pelaku Furqon menggunakan motor," kata Maulana.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memilih kolong Tol Cibitung-Cilincing di sisi Jalan Inspeksi Kanal Timur karena kawasan itu sepi pada malam hari.
"Jadi dia tahu, tersangka mengetahui bahwa pada jam di atas 20.00 WIB, wilayah situ sudah sepi," kata Maulana.
Baca juga: Motif Pembunuhan Perempuan Dalam Karung: Pelaku Takut Hubungan Gelapnya Ketahuan Istri
Setelah menjalankan tugasnya, Furqon langsung meninggalkan lokasi pembuangan dan kembali ke rumah kontrakan Volly.
Di sana, Volly memberikan ponsel yang dia janjikan kepada Furqon. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ponsel itu milik T.
Titus menambahkan, jasad korban akhirnya ditemukan oleh warga pada Sabtu (27/5/2023) dan dilaporkan ke kepolisian.
Kini, Volly dan Furqon telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Para tersangka dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 365 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," kata Titus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.