JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Twitter bercentang biru @logikapolitikid membagikan informasi adanya dugaan perlakuan khusus yang didapat tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) di Rutan Kelas 1 Cipinang.
Diketahui, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo itu baru saja dipindah dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Kelas 1 Cipinang karena berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam cuitan yang dibagikan @logikapolitikid pada 28 Mei 2023 disebutkan bahwa Mario Dandy tinggal di “ruangan sejuk” yang terpisah dari narapidana lainnya.
Baca juga: Kepala Rutan Cipinang Bantah Mario Dandy Dapat Perlakuan Khusus
Selain itu, Mario Dandy juga disebut “lolos” dari hukuman yang biasanya diterima penghuni baru Rutan Cipinang.
Selama ditahan, tersangka penganiayaan pemuda berinisial D (17) ini juga bisa bebas melakukan panggilan video atau video call.
Pengguna Twitter itu juga membagikan sebuah foto yang diduga diambil di Rutan Cipinang.
Di dalam foto itu tampak Mario dan Shane yang menggunakan baju berwarna oranye berfoto bersama sejumlah pria. Mereka tampak tersenyum.
Baca juga: Ditjen Pas: Mario Dandy Tak Diperlakukan Khusus di Rutan, Dilarang Video Call
Kata si Pablo, si Mario masi di ruangan Sejuk udah 2 hari, beda dgn napi2 lain..
Iya kali Pablo ngibul…Kebetulan skrg si Pablo lagi magang di Lapas itu.. https://t.co/jrEXKzTATR
— si Pablo (@logikapolitikid) May 28, 2023
Menanggapi hal tersebut, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Ali Soekarno membantah adanya perlakuan khusus terhadap Mario dan Shane.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan berat terhadap D itu diperlukan layaknya tahanan pada umumnya.
"MDS dan SL ditempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lain," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai standar operasional prosedur (SOP)," kata Ali.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga membantah adanya perlakuan khusus terhadap kedua tersangka.
Baca juga: Kemenkumham: Mario Dandy dan Shane Tetap Jalani Masa Pengenalan di Rutan Cipinang
"Tidak ada perlakuan khusus," ujar Kepala Bidang Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, Rika Aprianti, Selasa.
Menurut Rika, serah terima tersangka Mario dan Shane dari pihak kejaksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Serah terima dilakukan sesuai SOP, di antaranya ada pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Rika.
(Penulis : Tria Sutrisna/ Editor : Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.