JAKARTA, KOMPAS.com - Senjata yang ditodongkan penganiaya sopir taksi online, David Yulianto (32) di Tol Dalam Kota, dipastikan jenis air gun yang berstatus ilegal di Indonesia.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto menjelaskan, hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap senjata milik David.
"Berdasar Scientific Crime Investigation, kami sudah lakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap senjata tersebut. Dipastikan senjatanya air gun," ujar Emil kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Pernyataan ini sekaligus meluruskan keterangan awal kepolisian yang menyebut bahwa David menodongkan senjata jenis airsoft gun saat menganiaya korbannya.
Baca juga: Misteri Sosok Pemasok Senjata ke David Yulianto Terungkap, Ternyata Seorang Mantan Sekuriti
Menurut Emil, air gun lebih berbahaya ketimbang airsoft gun karena menggunakan peluru gotri yang berbahan baku metal.
Senjata ini juga dianggap ilegal di Indonesia.
Atas dasar itu, pria E yang memasok senjata tersebut kepada David dijerat pasal tentang Undang-Undang (UU) Darurat tentang Senjata.
"Jadi dengan demikian setelah gelar perkara, E kami mempersangkakan pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun," kata Emil.
Baca juga: Polisi Resmi Tahan David Yulianto, Penganiaya Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota
Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi yang dikendalikan David.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban.
Baca juga: Bawa Airsoft Gun Saat Berkendara, David Yulianto Mengaku untuk Jaga Diri
Belakangan, polisi juga menangkap seorang berinisial E yang memasok senjata dan memberikan pelat dinas polisi kepada David.
E ditangkap di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (29/5/2023).
Dari hasil pemeriksaan, E mengaku membeli senjata untuk David secara daring.
Sedangkan untuk pelat dinas polisi yang dia berikan kepada David, dibeli di pinggir jalan kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.