JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengeklaim, dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belum disalurkan sejatinya hanya Rp 64 miliar.
Angka ini berbeda dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Data BPK RI, dana KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan.
Syaefullah mengatakan Rp 197 miliar yang belum tersalurkan merupakan catatan per 31 Desember 2022.
Per 28 Mei 2023, Disdik DKI telah menyalurkan KJP Plus dan KJMU senilai Rp 133 miliar. Dengan demikian, masih ada Rp 64 miliar yang belum disalurkan.
Baca juga: Belum Salurkan KJP Plus-KJMU Rp 197,55 Miliar, Plt Kadisdik DKI: Kami Harus Hati-hati
"Rp 197 miliar itu posisi per tanggal 31 Desember (2022). BPK kan memeriksa itu per 31 Desember (2022)," sebut Syaefuloh di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/5/2023).
"Posisi 28 Mei (2023) itu, dari Rp 197 miliar yang belum selesai, Rp 133 miliar sudah kami salurkan. Artinya kan sekitar Rp 64 miliar lagi (belum disalurkan)," lanjutnya.
Dia mengeklaim, penyaluran sisa KJP Plus dan KJMU Rp 64 miliar akan berlangsung dalam waktu 1-2 pekan ke depan.
Syaefuloh meyakini tersandatnya penyaluran itu hanya karena proses administrasi.
Ia berdalih, penerima KJP Plus dan KJMU tergolong berjumlah besar.
Baca juga: BPK: Pemprov DKI Belum Salurkan KJP Plus dan KJMU Senilai Rp 197,55 Miliar
"Yang kami beri itu totalnya 803.121 (penerima). Bayangkan bagi segitu banyak, kami harus teliti, harus hati-hati. Kemudian kami berikannya secara bertahap," sebut Syaefuloh.
Untuk diketahui, pada Senin (29/5/2023), BPK RI menyampaikan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.
Dalam laporannya, BPK menemukan sejumlah persoalan.
Salah satunya, yakni soal dana KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197 miliar yang belum disalurkan.
"Bantuan sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya," ungkap Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, saat rapat paripurna legislatif Jakarta, Senin kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.