JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi bakal menyelidiki toko online yang menjual senjata jenis air gun kepada E (32). Senjata itu kemudian dijual kepada David Yulianto (32), tersangka penganiaya sopir taksi online.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto mengatakan, penyidik akan mendalami lagi keterangan E yang mengaku membeli senjata itu secara daring.
"Tentu kami nanti akan lakukan langkah langkah lebih lanjut," kata Emil kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).
Sementara ini, Emil baru dapat menyampaikan bahwa E membeli air gun seharga Rp 3 juta dari toko online. Senjata itu kemudian dijual kepada David seharga Rp 3,5 juta.
Baca juga: Polisi Pastikan David Yulianto Pakai Air Gun saat Aniaya Sopir Taksi Online
E mengaku membeli senjata itu karena David meminta bantuan dia untuk mencari air gun.
"Jadi untuk sementara saudara E membelinya melalui media online sebesar Rp 3 juta. Di mana ditawarkan ke David Rp 3,5 juta. Jadi E mendapatkan untung Rp 500.000," kata Emil.
Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota. Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Misteri Sosok Pemasok Senjata ke David Yulianto Terungkap, Ternyata Seorang Mantan Sekuriti
Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pada Senin (29/5/2023), polisi menangkap pria berinisial E yang memasok senjata dan memberikan pelat dinas polri kepada David.
E kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.