TANGERANG, KOMPAS.com - Tiga penyelundup narkoba jaringan internasional menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 12.127 gram di sela mangkuk berbahan stainless.
"Modusnya itu diselipkan ke rongga antara dua lapis mangkuk. Total barang bukti 12.172 gram sabu," kata Gatot Sugeng Wibowo selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dalam konferensi pers Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).
Total ada 800 mangkuk yang ditaruh dalam dua kardus besar. Setiap celah mangkuk berisikan 15 gram sabu.
"Di masing-masing selipan mangkuk terdapat 15 gram sabu yang dibungkus menggunakan aluminium foil," ujar Gatot.
Baca juga: 800 Mangkuk Diimpor dari Malaysia, Ternyata Isinya Narkoba
Gatot mengaku baru kali ini melihat modus sabu diselipkan dalam mangkuk.
"Modus ini merupakan modus sederhana dan kerap dilakukan untuk jaringan internasional. Tapi baru kali ini makin lihai, baru kali ini saya lihat modus mangkuk," kata Gatot.
Untungnya, petugas Bandara Soekarno-Hatta jeli sehingga mengecek 800 mangkuk itu.
Adapun mangkuk-mangkuk itu diimpor dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan dokumen bernama "peralatan masak".
"Setelah x-ray kelihatan dan ditemukan benar di dalamnya ada narkotika jenis sabu," kata Gatot.
Baca juga: Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Paket Berisi Sabu Ditulis Peralatan Masak
Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial MA (28) dan SU (29) ditangkap beserta barang bukti 800 mangkuk berisikan narkotika jenis sabu seberat 12.172 gram.
Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap dua pelaku, satu orang berinisial J yang ditahan di lembaga permasyarakatan (lapas) di Batam juga ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenai pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terhadap 3 tersangka, kami kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki dalam kesempatan yang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.