JAKARTA, KOMPAS.com - B, atasan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S, dicopot dari jabatannya sebagai panitera, setelah S ditangkap Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) karena diduga menerima suap.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan, panitera B terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita juncto Pasal 3 huruf f juncto Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan atau tidak melarang atau mencegah terperiksa untuk melakukan tindakan pemerasan tersebut, padahal ia sudah mengetahuinya," jelas Sobandi dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Tertangkap Terima Suap, Juru Sita PN Jakarta Barat Dipecat sebagai PNS
Oleh sebab itu, panitera tersebut dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 bulan.
"Dijatuhi sanksi pembebasan dari jabatan," kata Sobandi.
Adapun S ditangkap pada Rabu (17/5/2023) oleh tim mystery shopper (MS) Bawas MA. Sobandi menyebutkan, S ditangkap di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
"Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut, tim mystery shopper Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa," papar dia.
Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif
Sobandi menerangkan, S ditangkap berkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Bawas MA untuk diperiksa lebih lanjut. Kemudian, tim pemeriksa Bawas MA memeriksa atasan langsung S dan pihak-pihak terkait.
Sobandi berkata, S dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita juncto Pasal 5 huruf l juncto Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sehingga kepada yang bersangkutan (S) dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," jelas Sobandi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.