TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang narapidana berinisial J di Batam terungkap sebagai seorang pengendali dua pelaku penyelundupan narkoba jaringan internasional yang ditangkap di Bandara Soekarno Hatta,
Dua pelaku, MA (28) dan SU (29) ditangkap setelah terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 12 kilogram dari Malaysia ke Lombok, NTB.
"Sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan sebagai pengendali. Karena dari pemeriksaaan saksi-saksi dan petunjuk itu (J) sebagai pengendalinya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Kombes Henki dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno Hatta, Paket Berisi Sabu Ditulis Peralatan Masak
Keberadaan J terungkap setelah polisi mengembangkan kasus MA dan SU. Ternyata, J merupakan seorang narapidana.
"Sudah diperiksa (mendalam), J berada di lembaga pemasyarakatan di Batam," kata Henki.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan pasal berlapis terkait narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Terhadap 3 tersangka tadi, kita kenakan Pasal 114, Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Henki.
Dari adanya penangkapan ini, Henki menaruh harapan besar terhadap masyarakat untuk ikut andil bekerja sama memberantas narkoba.
Baca juga: Modus Penyelundup Narkoba di Bandara Soekarno-Hatta, 12 Kg Sabu Diselipkan di Sela Mangkuk
"Kami berharap kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat. Narkotika, psikotropika adalah musuh bangsa. Musuh masyarakat bersama," kata Henki.
Sebelumnya diberitakan, MA (28) dan SU (29) ditangkap beserta barang bukti 800 mangkuk berisikan narkotika jenis sabu seberat 12.172 gram.
Ratusan mangkuk itu berada dalam dua box kardus besar. Modus pelaku menyelipkan 15 kilogram sabu ke masing-masin sela mangkuk.
Adapun mangkuk-mangkuk itu diimpor dari Malaysia dan akan dikirimkan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, dengan dokumen bernama "peralatan masak".
Untungnya, petugas Bandara Soekarno-Hatta jeli sehingga mengecek 800 mangkuk itu.
"Setelah x-ray kelihatan dan ditemukan benar di dalamnya ada narkotika jenis sabu," kata Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.