JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Apartemen The Mansion saat ini, S, dilaporkan oleh pengelola apartemen karena mengganti satu set handle pintu ruang rapat.
Hal itu dikarenakan, ia dan warga ingin rapat soal dualisme kepemimpinan pengurus yang ada di apartemen itu.
Pada 4 Maret 2023, dia dan warga ingin rapat di ruang function yang ternyata terkunci. Rapat pun batal digelar.
Pada 11 Maret 2023, warga kembali menginisiasikan rapat namun pintu terkunci. Ia baru sadar, set handle pintu itu sudah diganti baru.
"Jadi mau meeting, kunci diberikan kepada salah satu petugas teknisi, terus diserahkan ke saya. Tiba-tiba keubah kuncinya supaya tidak bisa digunakan ruangan itu," ujar S saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
"Nah di situ saya ubah kunci dan disebut merusak oleh pengelola. Padahal di situ saya ada hak sebagai Plt," jelas dia.
Ia mengambil keputusan itu karena sudah tercantum dalam surat kuasa sebagai pengurus apartemen.
"Karena di surat kuasa itu tercantum boleh melakukan hal yang perlu," ucap dia.
S malah dilaporkan pengelola atas perusakan fasilitas apartemen ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan pada Pasal 406 KUHP, 10 Maret 2023..
Saat ini, laporan itu sudah masuk SPDP Polres Jakarta Utara. Barang bukti yang diberikan yakni CCTV di ruangan itu.
"Iya. bukti dari CCTV apartemen, saya disebut melakukan pengrusakan," kata dia.
Sebelumnya, dua warga berinisial K dan RR disebut tak pernah komplain listrik padam atau blackout di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, melalui media sosial.
Namun, K dan RR justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh seseorang berinisial OM, ketua pengurus apartemen saat itu, ke Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: 2 Warga Dilaporkan ke Polisi Usai Komplain Apartemen The Mansion Kemayoran Blackout 6 Jam
S, mengatakan bahwa hal itu merupakan kriminalisasi terhadap warga yang komplain terkait pelayanan apartemen kepada pengurus saat itu.
"Enggak ada (unggahan ke media sosial terkait komplain), malah dilaporkan pencemaran nama baik. Kan dalam pelayanan enggak seperti itu ilmunya," kata S saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.