JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Apartemen The Mansion saat ini, Sianny Melvina dilaporkan oleh pengelola apartemen karena mengganti satu set handle pintu ruang rapat.
Hal itu dikarenakan, ia dan warga ingin rapat soal dualisme kepemimpinan pengurus yang ada di apartemen itu.
Pada 4 Maret 2023, dia dan warga ingin rapat di ruang function yang ternyata terkunci. Rapat pun batal digelar.
Pada 11 Maret 2023, warga kembali menginisiasikan rapat namun pintu terkunci. Ia baru sadar, set handle pintu itu sudah diganti baru.
"Jadi mau meeting, kunci diberikan kepada salah satu petugas teknisi, terus diserahkan ke saya. Tiba-tiba keubah kuncinya supaya tidak bisa digunakan ruangan itu," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
"Nah di situ saya ubah kunci dan disebut merusak oleh pengelola. Padahal di situ saya ada hak sebagai Plt," jelas dia.
Ia mengambil keputusan itu karena sudah tercantum dalam surat kuasa sebagai pengurus apartemen.
"Karena di surat kuasa itu tercantum boleh melakukan hal yang perlu," ucap dia.
Sianny malah dilaporkan pengelola atas perusakan fasilitas apartemen ke Polres Metro Jakarta Utara.
Laporan ini tercantum pada LP/B/278/III/2023/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA atas dugaan Tindak Pidana Pengrusakan pada Pasal 406 KUHP, 10 Maret 2023.
Saat ini, laporan itu sudah masuk SPDP Polres Jakarta Utara. Barang bukti yang diberikan yakni CCTV di ruangan itu.
"Iya. bukti dari CCTV apartemen, saya disebut melakukan pengrusakan," kata dia.
Sebelumnya, dua warga berinisial K dan RR disebut tak pernah komplain listrik padam atau blackout di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, melalui media sosial.
Namun, K dan RR justru dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik oleh seseorang berinisial OM, ketua pengurus apartemen saat itu, ke Polres Metro Jakarta Utara.
Baca juga: 2 Warga Dilaporkan ke Polisi Usai Komplain Apartemen The Mansion Kemayoran Blackout 6 Jam
Warga sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Pengurus Apartemen The Mansion saat ini, Sianny Melvina, mengatakan bahwa hal itu merupakan kriminalisasi terhadap warga yang komplain terkait pelayanan apartemen kepada pengurus saat itu.
"Enggak ada (unggahan ke media sosial terkait komplain), malah dilaporkan pencemaran nama baik. Kan dalam pelayanan enggak seperti itu ilmunya," kata Sianny saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.