JAKARTA, KOMPAS.com - Juru sita senior di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Humas PN Jakarta Barat Yulisar mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu (17/5/2023).
Bawas MA menangkap S yang diduga menerima uang suap penanganan perkara.
Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap Bawas MA Usai Diduga Terima Suap
"Benar (ditangkap) tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga," ungkap Yulisar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Yulisar belum dapat merinci jumlah uang suap yang diterima S. Dia menyebut bahwa pelaku berperan menunda eksekusi tanpa kewenangan.
"Memang ada (penyuapan) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan (MA)," jelas dia.
S lantas diperiksa secara intensif oleh penyidik berkait perkara yang melibatkanya. Adapun Yulisar berujar, sementara ini S diduga melakukan praktik korupsi seorang diri.
"Pelaku sendiri, karena memang inisiatif sendiri," ucap Yulisar.
Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif
S kini dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juru Bicara MA, Suharto menjelaskan S terjaring OTT saat berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat sekitar pukul 14.32 WIB.
"Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut, tim mystery shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa," papar Suharto dalam keterangannya, Selasa.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Bawas MA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
S dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita juncto Pasal 5 huruf l juncto Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Suharto.
Sanksi disiplin ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian, tim pemeriksa Bawas MA juga memeriksa atasan langsung S dan pihak-pihak terkait lainnya.
Baca juga: Juru Sita yang Diduga Terima Suap Belum Disanksi, PN Jakarta Barat Tunggu Keputusan Bawas MA
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.