Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kala Juru Sita PN Jakbar Terseret Kasus Suap, Berujung Pemecatan dan Pencopotan Atasan...

Kompas.com - 31/05/2023, 07:49 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru sita senior di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Humas PN Jakarta Barat Yulisar mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Rabu (17/5/2023).

Bawas MA menangkap S yang diduga menerima uang suap penanganan perkara.

Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap Bawas MA Usai Diduga Terima Suap

"Benar (ditangkap) tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga," ungkap Yulisar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Yulisar belum dapat merinci jumlah uang suap yang diterima S. Dia menyebut bahwa pelaku berperan menunda eksekusi tanpa kewenangan.

"Memang ada (penyuapan) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan (MA)," jelas dia.

S lantas diperiksa secara intensif oleh penyidik berkait perkara yang melibatkanya. Adapun Yulisar berujar, sementara ini S diduga melakukan praktik korupsi seorang diri.

"Pelaku sendiri, karena memang inisiatif sendiri," ucap Yulisar.

Baca juga: Juru Sita PN Jakarta Barat Ditangkap karena Terima Suap, Kini Diperiksa Intensif

Dipecat dari PNS

S kini dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Juru Bicara MA, Suharto menjelaskan S terjaring OTT saat berada di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat sekitar pukul 14.32 WIB.

"Dalam operasi etik tangkap tangan tersebut, tim mystery shopper (MS) Badan Pengawasan telah mengamankan sejumlah uang dari tangan terperiksa," papar Suharto dalam keterangannya, Selasa.

Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke kantor Bawas MA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

S dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita juncto Pasal 5 huruf l juncto Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sehingga kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," kata Suharto.

Sanksi disiplin ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian, tim pemeriksa Bawas MA juga memeriksa atasan langsung S dan pihak-pihak terkait lainnya.

Baca juga: Juru Sita yang Diduga Terima Suap Belum Disanksi, PN Jakarta Barat Tunggu Keputusan Bawas MA

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Megapolitan
PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

Megapolitan
Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Atap Rumah Warga di Bogor Terbang akibat Angin Kencang, Korban Terpaksa Mengungsi

Atap Rumah Warga di Bogor Terbang akibat Angin Kencang, Korban Terpaksa Mengungsi

Megapolitan
Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI di Lembang

Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI di Lembang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com