JAKARTA, KOMPAS.com - Pembongkaran conblock dan beton secara mandiri di depan kantor milik Ketua RT 011/RW 03 di Pluit, Riang Prasetya, membuat geram pemilk ruko pencaplok bahu jalan dan saluran air.
Untuk diketahui, Optik Karisma yang menjadi kantor Riang berlokasi di RT 011/RW 03, Jalan Pluit Karang Jelita I, Blok Z8 Utara Nomor 36-38, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Salah satu pemilik ruko pencaplok bahu jalan dan saluran air di Blok Z4 Utara nomor 20, Very Gunawan (54), menilai Riang juga melakukan pelanggaran yang sama sepertinya.
Karena itu, Very mengaku kecewa kepada Riang lantaran kantornya juga diduga menutup saluran.
Baca juga: Conblock dan Beton Depan Kantor Riang Prasetya Dibongkar, Pemilik Ruko Tertawa
"Kecewalah kita. Dia suruh kami (para pemilik ruko di Z4 Utara) memiliki penutup saluran air yang bisa dibuka kapan saja, tapi dia sendiri tidak punya (penutup lubang saluran air) dan malah menutupnya dengan beton. Kecewa, ini namanya maling teriak maling," kata Very saat ditemui, Selasa (30/5/2023).
Dengan nada tinggi, Very menilai apa yang dilakukan Riang sangat mengecewakan para pemilik ruko yang sebagian areanya dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara.
"Kalau kita (para pemilik ruko di Z4 Utara) bisa dibuka, kalah ini beton. Ini namanya maling teriak maling. Ini dia sendiri cor beton," ujar Very sambil tertawa.
Terkait pembongkaran conblock dan beton di depan kantornya yang dilakukan secara mandiri, Riang menjelaskan bahwa itu bukan karena adanya pelanggaran.
Baca juga: Conblock dan Beton Depan Kantornya Dibongkar, RT Riang: Bukan Alasan Ada Pelanggaran
"Bila saat ini terlihat ada conblock di depan ruko saya, hal tersebut tidak menjadi alasan adanya pelanggaran. Karena, dapat dilihat ada saluran air yang tidak diuruk," kata Riang saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Menurut Riang, pembongkaran conblock dan beton yang menutup saluran air di depan kantornya berbeda kondisi dengan ruko milik Very yang saluran airnya diuruk puing dan beton untuk menghilangkan jejak pernah ada saluran air di sana.
"Sedangkan di depan ruko saya masih terlihat saluran airnya masih baik dan tidak ada penimbunan puing ataupun sampah," ucap Riang.
Riang mengimbau, para pemilik ruko yang melanggar aturan surat izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air perlu lebih fokus pada pokok permasalahan.
Baca juga: Conblock dan Beton Depan Kantornya Dibongkar, RT Riang: Pemilik Ruko Mencari Kesalahan Saya
"Seharusnya kita fokus kepada pokok permasalahan, bukan malah mencari-cari kesalahan yang tidak saya perbuat," kata Riang.
"Karena, semakin pemilik ruko yang melanggar itu menyerang saya, maka makin terlihat kebodohan dan kelicikannya," sambungnya.
Riang menggarisbawahi, setidaknya ada empat pelanggaran yang harus menjadi perhatian para pemilik ruko yang melanggar, yakni adanya bangunan di atas saluran air yang membangun sampai dua lantai, serta bangunan yang menyerobot bahu jalan lebih dari empat meter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.