Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 09:49 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) mendadak dipindahkan lokasi penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Para tersangka penganiayaan terhadap D (17) itu kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat mulai Selasa (30/5/2023).

"Mario Dandy (dan Shane Lukas) pada 30 Mei 2023 kemarin telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Lapas Salemba, Kemenkumham: Rutan Cipinang Sudah Sangat Padat

Rika menegaskan, kedua tersangka itu bukan dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Salemba, tetapi ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat.

Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal alasan penempatan Mario maupun Shane ke Lapas, meski belum menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.

Dia hanya mengatakan pemindahan dilakukan atas dasar pertimbangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta.

"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini," kata Rika.

Di samping itu, kondisi Rutan Kelas 1 Cipinang yang sudah melebihi kapasitas juga menjadi pertimbangan pemindahan kedua tersangka.

Baca juga: Masih Masa Pengenalan, Mario Dandy Dipastikan Belum Bisa Video Call

Sebab, kata Rika, jumlah penghuni Rutan Kelas 1 Cipinang saat ini hampir tiga kali lipat lebih banyak dari kapasitas rutan.

"Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ungkap Rika.

Mario dan Shane sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang sejak 26 Mei 2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan dimulai.

Perbedaan rutan dan lapas

Meski sama-sama sebagai tempat penahanan, tetapi rutan dan lapas memiliki tujuan penahanan yang berbeda.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Itu artinya, mereka yang ditahan di rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana.

Fungsi rutan hanya untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.

Baca juga: Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pelintasan Liar di Cengkareng yang 'Makan' Korban Bakal Ditutup KAI

Pelintasan Liar di Cengkareng yang "Makan" Korban Bakal Ditutup KAI

Megapolitan
Dirayu Buat Pindah, Perwakilan Warga Eks Kampung Bayam Diajak Survei Rusun

Dirayu Buat Pindah, Perwakilan Warga Eks Kampung Bayam Diajak Survei Rusun

Megapolitan
Jajal LRT TMII-Dukuh Atas di Jam Kerja yang Padat Penumpang, Celingak-celinguk Cari Bangku Kosong

Jajal LRT TMII-Dukuh Atas di Jam Kerja yang Padat Penumpang, Celingak-celinguk Cari Bangku Kosong

Megapolitan
AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

AR Mati di Markas Polisi, Benarkah Pelaku Kejahatan Seksual Anak Jadi Musuh Tahanan?

Megapolitan
Wali Kota Jaksel Sidak Gandaria City, Cek Pengoperesian 'Water Mist Generator'

Wali Kota Jaksel Sidak Gandaria City, Cek Pengoperesian "Water Mist Generator"

Megapolitan
Tertahan di Restoran saat Bentrok Ormas Bekasi, Warga: Perih dan Sesak karena Gas Air Mata

Tertahan di Restoran saat Bentrok Ormas Bekasi, Warga: Perih dan Sesak karena Gas Air Mata

Megapolitan
Uji Praktik SIM Pakai Model Baru, Polisi Sebut Angka Keberhasilan Meningkat

Uji Praktik SIM Pakai Model Baru, Polisi Sebut Angka Keberhasilan Meningkat

Megapolitan
Berat Badan Sultan Korban Kabel Fiber Optik Sudah 53 Kilogram, Ginjalnya Pun Membaik

Berat Badan Sultan Korban Kabel Fiber Optik Sudah 53 Kilogram, Ginjalnya Pun Membaik

Megapolitan
Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri

Hari Terakhir Batas Pembongkaran Mandiri, Tenda Warga Kampung Bayam Masih Berdiri

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak KRL Tangerang-Duri di Cengkareng

Seorang Pria Tewas Tertabrak KRL Tangerang-Duri di Cengkareng

Megapolitan
Nasib Salak Condet Kini, Maskot Jakarta yang Kian Langka Tergeser Zaman...

Nasib Salak Condet Kini, Maskot Jakarta yang Kian Langka Tergeser Zaman...

Megapolitan
Terjebak di Restoran Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga: Kami Ditahan Sampai Suasana Mereda

Terjebak di Restoran Saat Bentrokan Ormas di Bekasi, Warga: Kami Ditahan Sampai Suasana Mereda

Megapolitan
Sederet Fakta Ledakan yang Sebabkan Ruang Radiologi RS Eka Hospital Terbakar

Sederet Fakta Ledakan yang Sebabkan Ruang Radiologi RS Eka Hospital Terbakar

Megapolitan
PT Unifam Buka Suara Soal Gorong-gorong di Kebon Jeruk yang Disebut Dibangun Sepihak

PT Unifam Buka Suara Soal Gorong-gorong di Kebon Jeruk yang Disebut Dibangun Sepihak

Megapolitan
Mimpi Buruk Pencabul Anak Kandung Saat Masuk Penjara, Disiksa dan Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas

Mimpi Buruk Pencabul Anak Kandung Saat Masuk Penjara, Disiksa dan Dianiaya Sesama Tahanan hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com