JAKARTA, KOMPAS.com - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) mendadak dipindahkan lokasi penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Para tersangka penganiayaan terhadap D (17) itu kini ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat mulai Selasa (30/5/2023).
"Mario Dandy (dan Shane Lukas) pada 30 Mei 2023 kemarin telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Apriani kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Rika menegaskan, kedua tersangka itu bukan dipindahkan ke Rutan Kelas 1A Salemba, tetapi ke Lapas Kelas 2A Salemba, Jakarta Pusat.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal alasan penempatan Mario maupun Shane ke Lapas, meski belum menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman.
Dia hanya mengatakan pemindahan dilakukan atas dasar pertimbangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta.
"Pemindahan dilakukan berdasarkan pertimbangan kantor wilayah Kemenkumham Jakarta sebagai bagian dari deteksi dini," kata Rika.
Di samping itu, kondisi Rutan Kelas 1 Cipinang yang sudah melebihi kapasitas juga menjadi pertimbangan pemindahan kedua tersangka.
Baca juga: Masih Masa Pengenalan, Mario Dandy Dipastikan Belum Bisa Video Call
Sebab, kata Rika, jumlah penghuni Rutan Kelas 1 Cipinang saat ini hampir tiga kali lipat lebih banyak dari kapasitas rutan.
"Serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3451 orang," ungkap Rika.
Mario dan Shane sebelumnya ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang sejak 26 Mei 2023. Mereka akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan dimulai.
Meski sama-sama sebagai tempat penahanan, tetapi rutan dan lapas memiliki tujuan penahanan yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Itu artinya, mereka yang ditahan di rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan, tetapi diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana.
Fungsi rutan hanya untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa.
Baca juga: Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.