Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy dan Shane Lukas Diduga Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan Cipinang, Pakar: Sudah Tak Heran

Kompas.com - 31/05/2023, 10:08 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio, kembali mencuat ke publik.

Mario dan temannya yang sama-sama ditahan dalam perkara sama, Shane Lukas (19), disebut mendapatkan perlakuan khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sudah tak heran soal adanya perlakuan khusus tersebut. Pasalnya, hal itu sudah jadi rahasia umum.

Baca juga: Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?

"Kalau sudah ketahuan publik, maka mengklarifikasi tidak mengakui jadi jalan keluarnya meskipun sudah jelas faktanya," ucap Fickar kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023) malam.

Mengenai dugaan perlakuan buruk itu, Fickar mengatakan sudah seharusnya pimpinannya, baik itu setingkat menteri ataupun pejabat lainnya memberikan hukuman bagi petugas yang dimaksud.

"Petugas itu harus dihukum sekalipun hanya diberikan sanksi etik melalui putusan mahkama etika," tutur Fickar.

Jika hal ini terus dibiarkan, Fickar berujar, akan berdampak pada kepercayaan masyarakat karena akan merasa ada diskriminasi dalam penegakkan hukum di Indonesia.

"Akibatnya, tidak mustahil juga bisa terjadi pembangkangan dalam masyarakat. Ini juga akan menimbulkan kecenderungan pejabat publik tidak peduli lagi dengan etika profesionalnya," ucap Fickar.

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Lapas Salemba, Kemenkumham: Rutan Cipinang Sudah Sangat Padat

Berawal dari kicauan medsos

Dalam twit yang disebarkan akun Twitter bernama "si Pablo" atau @logikapolitikid pada 28 Mei 2023, Mario dan Shane disebut ditempatkan di ruang tahanan khusus pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mario disebut mendapatkan pendingin ruangan di kamarnya. Mario juga mendapatkan jatah makan malam yang berbeda dengan tahanan, serta secara leluasa menggunakan ponsel.

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Ali Soekarno membantah adanya perlakuan khusus kepada Mario dan Shane.

Menurut dia, dua tersangka penganiayaan berat terhadap D (17) itu diperlukan layaknya tahanan pada umumnya di Rutan Kelas 1 Cipinang.

Baca juga: Dugaan Adanya Perlakuan Khusus terhadap Mario Dandy dan Bantahan Kepala Rutan Cipinang hingga Kemenkumham

"MDS dan SL ditempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lain," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).

Menurut Ali, penempatan Mario dan Shane di Mapenaling selama 14 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tahanan baru.

Kepala Bidang Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, serah terima tersangka Mario dan Shane dari kejaksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Rika.

(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Ihsanuddin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com