JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio, kembali mencuat ke publik.
Mario dan temannya yang sama-sama ditahan dalam perkara sama, Shane Lukas (19), disebut mendapatkan perlakuan khusus di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, sudah tak heran soal adanya perlakuan khusus tersebut. Pasalnya, hal itu sudah jadi rahasia umum.
Baca juga: Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?
"Kalau sudah ketahuan publik, maka mengklarifikasi tidak mengakui jadi jalan keluarnya meskipun sudah jelas faktanya," ucap Fickar kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023) malam.
Mengenai dugaan perlakuan buruk itu, Fickar mengatakan sudah seharusnya pimpinannya, baik itu setingkat menteri ataupun pejabat lainnya memberikan hukuman bagi petugas yang dimaksud.
"Petugas itu harus dihukum sekalipun hanya diberikan sanksi etik melalui putusan mahkama etika," tutur Fickar.
Jika hal ini terus dibiarkan, Fickar berujar, akan berdampak pada kepercayaan masyarakat karena akan merasa ada diskriminasi dalam penegakkan hukum di Indonesia.
"Akibatnya, tidak mustahil juga bisa terjadi pembangkangan dalam masyarakat. Ini juga akan menimbulkan kecenderungan pejabat publik tidak peduli lagi dengan etika profesionalnya," ucap Fickar.
Dalam twit yang disebarkan akun Twitter bernama "si Pablo" atau @logikapolitikid pada 28 Mei 2023, Mario dan Shane disebut ditempatkan di ruang tahanan khusus pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mario disebut mendapatkan pendingin ruangan di kamarnya. Mario juga mendapatkan jatah makan malam yang berbeda dengan tahanan, serta secara leluasa menggunakan ponsel.
Kata si Pablo, si Mario masi di ruangan Sejuk udah 2 hari, beda dgn napi2 lain..
Iya kali Pablo ngibul…Kebetulan skrg si Pablo lagi magang di Lapas itu.. https://t.co/jrEXKzTATR
— si Pablo (@logikapolitikid) May 28, 2023
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Ali Soekarno membantah adanya perlakuan khusus kepada Mario dan Shane.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan berat terhadap D (17) itu diperlukan layaknya tahanan pada umumnya di Rutan Kelas 1 Cipinang.
"MDS dan SL ditempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lain," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Menurut Ali, penempatan Mario dan Shane di Mapenaling selama 14 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tahanan baru.
Kepala Bidang Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, serah terima tersangka Mario dan Shane dari kejaksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Rika.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.