Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 11:01 WIB
Firda Janati,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang istri menusuk suaminya sendiri tepat di bagian leher dan punggung dengan sebilah pisau sebagai buntut percekcokan.

SP (32) dan LH (32) merupakan pasangan suami-istri dengan status nikah siri. Keduanya warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, (29/5/2023) pukul 21.00 WIB.

"Kasus penganiayaan istri terhadap suaminya tersebut diawali dengan cekcok mulut di antaranya keduanya," kata Zain dalam keterangan, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Suami Istri di Depok Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Pakar: Semestinya Ada Pelaku dan Korban

Saat peristiwa terjadi, posisi pasangan suami-istri tersebut tengah berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

"Di tengah perjalanan saat mencari rumah kontrakan, terjadi cekcok mulut," ujar Zain.

Pelaku (LH) yang saat kejadian membawa pisau, secara tiba-tiba menusuk suaminya sendiri di bagian leher dan punggung.

"Pelaku LH melukai leher dan menusuk punggung korban menggunakan pisau dapur hingga terluka," jelas Zain.

Dalam kondisi terluka, korban meminta tolong warga sekitar lokasi yang kemudian peristiwa dilaporkan ke Polsek Jatiuwung.

Baca juga: Usai Tusuk Suami Hingga Tewas, Pelaku Serahkan Pisau ke Orangtua Korban

Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku yang masih berada di TKP.

"Setelah mendapatkan informasi kasus penganiayaan tersebut, tim langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku," kata Zain.

Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Polsek Jatiuwung karena diduga keras telah melakukan penganiayaan berat.

"Pelaku diduga melanggar Padal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," kata Zain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Penyalurannya Tak Merata, Golkar DKI Usul Bantuan KJP Dialihkan Jadi Sekolah Gratis

Megapolitan
Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Ngaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Megapolitan
Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Usul KJP Dialihkan untuk Sekolah Gratis, F-Golkar: Anggaran Hanya Beda Dikit

Megapolitan
Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi 'Food Estate' Jakarta

Heru Budi Bakal Kembangkan Kepulauan Seribu Jadi "Food Estate" Jakarta

Megapolitan
Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Ada Demo, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR/MPR Dialihkan

Megapolitan
Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Barista Kedai Kopi di Jaksel Luka-luka Usai Diserang Orang Tak Dikenal

Megapolitan
Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Ada Demo di Depan DPR, Polisi Tutup Jalan Gatot Subroto Arah ke Slipi

Megapolitan
Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Di Usia Senja, Marbut di Pondok Labu Ini Tak Punya Kartu Lansia dan BPJS

Megapolitan
Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megahnya Masjid As Sofia Bogor yang Disebut Miniatur Masjid Nabawi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Soal Gaji Marbut Masjid, Tamin: Alhamdulillah, yang Penting Bersyukur

Megapolitan
KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen Mulai 5 Mei 2024, Syaratnya KTP Warga Pendukung

Megapolitan
15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

15 Remaja di Depok Gagal Tawuran, Langsung Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, 19 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com