Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 11:27 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tengah mempelajari berkas perkara banding yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelumnya divonis hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, saat ini hakim telah menerima berkas pengajuan sidang banding yang diajukan Teddy.

"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang," kata Binsar saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2023).

"Sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," sambung dia.

Baca juga: PT DKI: 5 Hakim Tangani Sidang Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa

Binsar menyebutkan, PT DKI telah menunjuk lima hakim yang akan menangani sidang banding vonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

"Majelis hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk," ujar Binsar.

Ketua majelis hakim yang bakal mengadili sidang banding vonis Teddy yakni Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.

Adapun berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan sidang banding Teddy Minahasa tercatat per tanggal 12 Mei 2023.

Baca juga: Maraknya Kasus Narkoba dan Hukuman untuk Teddy Minahasa

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup, atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Polisi Harus Berbenah Usai Diterjang Teddy Minahasa

Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Dinkes Kota Bekasi Panggil Dokter yang Tangani Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi 'Pesan Kematian', Pakar: Bisa Saja Soal 'Game'

Tak Yakin Akun Roblox Anak Pamen TNI yang Tewas di Lanud Halim Berisi "Pesan Kematian", Pakar: Bisa Saja Soal "Game"

Megapolitan
LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

LRT Jabodebek yang Berkali-kali Gangguan Selama Sebulan Beroperasi

Megapolitan
Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer Berakhir Damai

Kasus Rombongan Pengantar Jenazah Pukul Sopir Truk Trailer Berakhir Damai

Megapolitan
Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa, Minta Turun Hujan

Pemkot Depok Gelar Salat Istisqa, Minta Turun Hujan

Megapolitan
Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Fakta Baru yang Terungkap dalam Kematian Anak Perwira TNI AU di Lanud Halim

Megapolitan
Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Permintaan Maaf RS Kartika Husada Setelah Bocah Meninggal Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Amarah Anak di Cimanggis Depok, Nekat Tikam Ayah Kandung gara-gara Masalah Harta Keluarga

Amarah Anak di Cimanggis Depok, Nekat Tikam Ayah Kandung gara-gara Masalah Harta Keluarga

Megapolitan
Kronologi Pemuda di Depok Tusuk Ayah Kandung: Pelaku Masih Marah-marah Saat Ayahnya Sudah Terkapar

Kronologi Pemuda di Depok Tusuk Ayah Kandung: Pelaku Masih Marah-marah Saat Ayahnya Sudah Terkapar

Megapolitan
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Tewasnya Anak Perwira TNI, Polisi Kantongi Keterangan Baru

12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Tewasnya Anak Perwira TNI, Polisi Kantongi Keterangan Baru

Megapolitan
Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI: Dari Kemeja Putih, Nepotisme, hingga Kolusi

Kegeraman Heru Budi Saat Lantik ASN DKI: Dari Kemeja Putih, Nepotisme, hingga Kolusi

Megapolitan
Lihat 'Pesan Kematian' CHR di Roblox, Teman-temannya Tak Sempat Bertanya

Lihat "Pesan Kematian" CHR di Roblox, Teman-temannya Tak Sempat Bertanya

Megapolitan
Sempat Membaik, Kualitas Udara Jakarta Rabu Pagi Kembali Buruk

Sempat Membaik, Kualitas Udara Jakarta Rabu Pagi Kembali Buruk

Megapolitan
Lagi Makan di 'Foodcourt', Sopir yang Bawa Kabur Mobil Presenter Caren Delano Diciduk

Lagi Makan di "Foodcourt", Sopir yang Bawa Kabur Mobil Presenter Caren Delano Diciduk

Megapolitan
Kebakaran RSPI Sulianti Saroso Diduga Karena Korsleting

Kebakaran RSPI Sulianti Saroso Diduga Karena Korsleting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com