JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI tengah mempelajari berkas perkara banding yang diajukan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu sebelumnya divonis hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, saat ini hakim telah menerima berkas pengajuan sidang banding yang diajukan Teddy.
"Saat ini berkas perkara sedang diteliti dan dipelajari oleh majelis hakim yang terdiri dari lima orang," kata Binsar saat dikonfirmasi, Selasa (31/5/2023).
"Sehingga sampai saat ini belum ditentukan jadwal persidangan pembacaan putusannya," sambung dia.
Baca juga: PT DKI: 5 Hakim Tangani Sidang Banding Vonis Seumur Hidup Teddy Minahasa
Binsar menyebutkan, PT DKI telah menunjuk lima hakim yang akan menangani sidang banding vonis Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.
"Majelis hakim yang menangani perkara banding pidana atas nama Teddy Minahasa Putra sudah ditunjuk," ujar Binsar.
Ketua majelis hakim yang bakal mengadili sidang banding vonis Teddy yakni Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Adapun berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pengajuan sidang banding Teddy Minahasa tercatat per tanggal 12 Mei 2023.
Baca juga: Maraknya Kasus Narkoba dan Hukuman untuk Teddy Minahasa
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa pidana seumur hidup, atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut hukuman mati.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, Teddy melanggar Pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Polisi Harus Berbenah Usai Diterjang Teddy Minahasa
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.