JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio (20), dinilai perlu ditangani secara serius.
Meski perlakuan istimewa itu bukan rahasia lagi, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengingatkan dampaknya apabila dugaan itu tidak dianggap serius.
"Atasannya seperti menteri atau pejabat lainya harus menghukum petugas itu hanya sanksi etik melalui putusan mahkama etika," ujar Fickar kepada Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Siapa Percaya Mario Bukan Tahanan Istimewa?
Jika diabaikan begitu saja, Fickar berujar, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum merosot. Dampaknya, masyarakat akan merasa ada diskriminasi dalam proses hukum di Indonesia.
"Yang tidak mustahil juga bisa terjadi pembangkangan dalam masyarakat. Kecenderungan lainnya, pejabat publik tidak peduli lagi dengan etika profesionalnya," ucap Fickar.
Untuk itu, Fickar berharap dugaan perlakuan istimewa terhadap Mario dan Shane harus disikapi. Menurut dia, harus ada langkah yang harus diambil agar para pekaku jera serta tindakan tegas dan cepat dari negara.
"Harus memberlakukan semua instrumen penindakan baik dibidang etik, gugatan atas kerugian perdata, dan dipidanakan jika memang ada penyelewengan," ucap Fickar.
Baca juga: Soal Pemindahan Mario Dandy ke Lapas, Kemenkumham: Tidak Ada yang Diistimewakan
Dalam twit yang disebarkan akun Twitter bernama "si Pablo" atau @logikapolitikid pada 28 Mei 2023, Mario dan Shane Lukas Rotua (19) disebut ditempatkan di ruang tahanan khusus pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mario disebut mendapatkan pendingin ruangan di kamarnya. Mario juga mendapatkan jatah makan malam yang berbeda dengan tahanan, serta secara leluasa menggunakan ponsel.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang, Ali Soekarno membantah adanya perlakuan khusus kepada Mario dan Shane.
Menurut dia, dua tersangka penganiayaan berat terhadap D (17) itu diperlukan layaknya tahanan pada umumnya di Rutan Kelas 1 Cipinang.
"MDS dan SL ditempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama tahanan lain," ujar Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Menurut Ali, penempatan Mario dan Shane di Mapenaling selama 14 hari, sesuai dengan aturan yang berlaku untuk tahanan baru.
Kepala Bidang Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, serah terima tersangka Mario dan Shane dari kejaksaan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Serah terima dilakukan sesuai SOP di antaranya pengecekan berkas, kesehatan dan antigen," kata Rika.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor : Ihsanuddin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.