JAKARTA, KOMPAS.com - Jon (51), penjaga kontrakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo mengaku sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengatakan, pemanggilan itu terkait perannya selama menjaga kontrakan yang berlokasi di Jalan Srengseng Raya, Kembangan, Jakarta Barat tersebut.
"Sudah dipanggil ke KPK juga saya. (Ditanya) itu saja, 'kamu sebagai apa'," ujar Jon saat ditemui di lokasi kejadian, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Terungkap, Rafael Alun Gaji Penjaga Kontrakannya Hanya Rp 1,4 Juta Per Bulan
Selain itu, Jon juga ditanya soal apakah dirinya pernah menerima aliran dana dari Rafael. Kepada penyidik, dia menyatakan tak pernah menerima uang di luar gajinya sebagai penjaga rumah kontrakan.
"Saya bilang 'enggak punya rekening, cek aja.' Kan itu alat bukti rekening, kalau enggak ada ya bagaimana," jelas dia.
Pihak KPK juga mengecek rumah kontrakan milik ayah Mario Dandy tersebut sekitar sebulan yang lalu. Jon menyampaikan bahwa petugas KPK kala itu hanya melihat kamar kontrakan yang kosong.
"Iya KPK datang, paling lihat yang kosong. Mereka (petugas KPK) paling foto doang, cek yang kosong," papar Jon.
Baca juga: Disita KPK, Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Barat Masih Dihuni Penyewa
Ketika KPK datang, hanya ada dua penghuni yang berada di kamar kontrakannya. Kendati demikian, mereka tak berkomentar apa pun soal kedatangan petugas yang bakal menyita aset Rafael Alun.
Adapun Rafael Alun memiliki 21 kamar kontrakan yang berlokasi di Jakarta Barat. Dari total itu, kini sembilan kamar masih ditempati oleh penyewa meski aset tersebut telah disita KPK.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK menyita indekos Rafael di Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.
“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakbar Sempat Dicek KPK Sebelum Disita
Selain properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun. KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau asset recovery untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023). Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.