BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri IIA Kota Bekasi Surachmat mengungkapkan alasan tak kunjung dibayarnya uang ganti rugi milik ahli waris lahan Tol Jatikarya.
Surachmat mengungkapkan, pihak pengadilan membutuhkan surat pengantar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi, kalau ada pengantar dari BPN belum ada, kami tidak bisa memberikan," kata Surachmat kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Surat itu dibutuhkan agar pihak PN Kota Bekasi tidak salah memberikan kepada siapa uang eksekusi lahan itu diberikan.
Baca juga: Demo di PN Kota Bekasi, Ahli Waris Tol Jatikarya: Kami Terombang-ambing Seolah Jadi Pihak yang Salah
Terlebih, pihak BPN Kota Bekasi yang mengetahui secara pasti masing-masing pemilik sah atas lahan tersebut.
"Nah, ketika sudah diputus, maka akan dilihat ini hak siapa. Nah, yang tahu hal ini, tentu yang menguasai tentang tanah, yang menguasai persisnya, luasnya, letaknya di mana kami tidak mengetahui," ungkap Surachmat.
"Maka kami membutuhkan surat pengantar dari BPN. Jadi, kalau pengantar dari BPN belum ada, kami nanti salah akan memberikan kepada siapa," tambah dia.
Terpisah, salah satu ahli waris, yakni Gunun, terus mempertanyakan soal tidak cairnya uang ganti rugi tersebut.
Padahal keputusan hukum soal siapa pemilik sah sudah inkrah.
"Kami sebagai pemilik tanah yang sah sesuai keputusan hukum, jadinya kami yang terombang-ambing. Kami seolah-olah pemilik yang salah," keluh Gunun di depan PN Kota Bekasi, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Cetak Wajah Prabowo di Spanduk Protes, Ahli Waris Tol Jatikarya: Agar Persoalan Cepat Selesai
Tak hanya itu, protes mereka beberapa waktu lalu di Tol Jatikarya membuat seakan-akan pihak ahli waris yang salah.
Padahal, protes itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kepada negara.
"Di mana keadilan yang harus kami rasakan di sini? Masyarakat seperti kami yang patuh terhadap hukum, tetapi kenapa penegak hukum yang tidak taat aturan atas hukum yang harusnya ia tegakkan," ucap Gunun.
"Ujungnya kami disalahkan. Kenapa pemilik tanah yang disalahkan? Kenapa yang mempunyai kekuatan hukum tetap disalahkan?" tutur dia lagi.
Atas dasar itu semua, lanjut Gunun, pihak ahli waris menyatakan akan terus berunjuk rasa di kemudian hari dan menuntut hak mereka.
"Kami sangat berharap kepada pemimpin dan penegak hukum. Kalau bukan mereka, kami berharap kepada siapa lagi," tutur Gunun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.