JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DRPD DKI Jakarta Ismail mengaku komisinya bakal memanggil salah satu BUMD DKI Jakarta, Perusahaan Umum Daerah PAM Jaya.
Ia berujar, pemanggilan dilakukan karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini tidak memberikan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan PAM Jaya tahun buku 2022.
"Komisi B di sini, kami akan mengundang dalam rapat kerja bersama PAM," tegasnya, melalui sambungan telepon, Rabu (31/5/2023).
Menurut Ismail, saat rapat kerja, Komisi B hendak meminta penjelasan soal pembukuan PAM Jaya dengan dua mantan mitra perusahaan swastanya.
Baca juga: Komisi B Anggap Wajar Opini Disclaimer BPK untuk PAM Jaya, Ini Sebabnya...
Adapun PAM Jaya pernah bermitra dengan swasta (swastanisasi) dengan Palyja dan Aetra. Kontrak kerja PAM Jaya dengan Palyja-Aetra berakhir awal 2023.
"PAM nanti bisa menjelaskan hasil konsolidasi mereka dengan Palyja dan Aetra pada saat persiapan menjelang pemutusan kontrak kerjasama," tutur Ismail.
Politisi PKS itu menilai, BPK memberikan opini disclaimer atas laporan keuangan PAM Jaya 2022 karena BUMD DKI itu masih bermitra dengan Palyja-Aetra.
Ia pun mewajarkan pemberian opini disclamer tersebut. Sebab, katanya, BPK RI memeriksa laporan keuangan PAM Jaya 2022.
Saat itu, PAM Jaya masih menjalin kontrak dengan Palyja-Aetra.
Dengan demikian, politisi PKS itu berujar, PAM Jaya kesulitan untuk menyuguhkan data yang dibutuhkan BPK RI.
Baca juga: Beda dengan BPK, Plt Kadisdik DKI Klaim Sudah Salurkan Rp 133 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU
"Ini kan laporan (PAM Jaya yang diperiksa) 2022. Dan memang sampai 31 Januari 2023 itu masih terjadi satu koordinasi antara PAM dengan mitranya yaitu, Palyja dan Aetra," sebut Ismail.
"Memang ketika tidak didapatkan data yang valid dari mitra kerjanya tersebut, maka PAM tidak bisa menyuguhkan data dalam laporan itu sesuai keinginan BPK sehingga wajar akhirnya disclaimer," lanjut dia.
Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit sebelumnya mengungkapkan, BPK RI memberikan opini disclaimer berdasarkan empat pertimbangan.
Pertimbangan pertama, aset tetap sampai dengan 1986 setelah revaluasi dan aset tetap bangunan serta instalasi yang diperoleh pada 1997 dicatat bersamaan tanpa didukung rincian setiap asetnya.
Namun, proses kapitalisasi serta pencatatan aset yang dilakukan tak memadai.
Baca juga: Temuan Ganjil BPK, Aset Gedung dan Jembatan Pemprov DKI Dicatat Berukuran 0 Meter Persegi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.