JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sembilan pelaku yang terlibat tawuran di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dalam tawuran itu, satu orang meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandhy mengatakan, kejadian ini diketahui pada tanggal 18 Mei, sekitar pukul 02.30 WIB.
Irwandhy mengatakan, kesembilan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari peristiwa ini, terdapat satu korban anak yang meninggal dunia, kemudian kami amankan dan sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Irwandhy pada keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Polisi Ajak Ojol Cegah Tawuran dan Konvoi Geng Motor di Pesanggrahan
Irwandhy mengatakan, awalnya sembilan orang yang tergabung dalam kelompok Ascob melakukan tawuran dengan korban yang tergabung dengan kelompok Anak Bangka Raya (ABR).
Mereka berjanjian dengan kelompok korban melalui Instagram. Isinya adalah mengajak tawuran melalui Direct Message (DM).
"Mereka menerima pesan di DM instagram yang akun instagramnya dikirim oleh Ascob. Dalam isi DM-nya mengajak duel atau melakukan tawuran," tutur dia.
Usai mengirimkan pesan itu, kedua kelompok bertemu dan melakukan tawuran di lokasi tersebut.
"Sembilan orang ini kemudian mempersiapkan, tiga orang di antaranya kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam," ucap dia.
Baca juga: Belasan Jam Berlalu, Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit Akhirnya Tuntas
Menurutnya, ada empat senjata tajam jenis celurit yang disita oleh polisi. Selain itu sembilan orang pelaku membagi tugas saat peristiwa tawuran.
"Total ada empat senjata tajam jenis celurit yang dipersiapkan jadi dari sembilan orang ini," jelas dia
"Kemudian empat orang membawa senjata tajam sedangkan lima orang lainnya ikut serta yang menyediakan, bagian transportasi, antar jemput dan lainnya," ucap dia.
Menurut dia, sembilan orang tersangka terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak atau anak berkonflik dengan hukum (ABH).
"Dari sembilan orang tersangka ini terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak atau biasa disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tutur dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.