Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2023, 23:23 WIB
Rizky Syahrial,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap sembilan pelaku yang terlibat tawuran di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Dalam tawuran itu, satu orang meninggal dunia. 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Irwandhy mengatakan, kejadian ini diketahui pada tanggal 18 Mei, sekitar pukul 02.30 WIB.

Irwandhy mengatakan, kesembilan pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari peristiwa ini, terdapat satu korban anak yang meninggal dunia, kemudian kami amankan dan sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," ujar Irwandhy pada keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Polisi Ajak Ojol Cegah Tawuran dan Konvoi Geng Motor di Pesanggrahan

Irwandhy mengatakan, awalnya sembilan orang yang tergabung dalam kelompok Ascob melakukan tawuran dengan korban yang tergabung dengan kelompok Anak Bangka Raya (ABR).

Mereka berjanjian dengan kelompok korban melalui Instagram. Isinya adalah mengajak tawuran melalui Direct Message (DM).

"Mereka menerima pesan di DM instagram yang akun instagramnya dikirim oleh Ascob. Dalam isi DM-nya mengajak duel atau melakukan tawuran," tutur dia.

Usai mengirimkan pesan itu, kedua kelompok bertemu dan melakukan tawuran di lokasi tersebut.

"Sembilan orang ini kemudian mempersiapkan, tiga orang di antaranya kembali ke rumah untuk mengambil senjata tajam," ucap dia.

Baca juga: Belasan Jam Berlalu, Pemadaman Gudang Tripleks di Duren Sawit Akhirnya Tuntas

Menurutnya, ada empat senjata tajam jenis celurit yang disita oleh polisi. Selain itu sembilan orang pelaku membagi tugas saat peristiwa tawuran.

"Total ada empat senjata tajam jenis celurit yang dipersiapkan jadi dari sembilan orang ini," jelas dia

"Kemudian empat orang membawa senjata tajam sedangkan lima orang lainnya ikut serta yang menyediakan, bagian transportasi, antar jemput dan lainnya," ucap dia.

Menurut dia, sembilan orang tersangka terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak atau anak berkonflik dengan hukum (ABH).

"Dari sembilan orang tersangka ini terdiri dari empat orang dewasa dan lima orang anak atau biasa disebut sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tutur dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Yogyakarta untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Megapolitan
Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Dishub Bogor Bakal Pekerjakan Sopir Angkot Konvensional ke Angkot Listrik

Megapolitan
Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Pemprov DKI Buka Posko KJMU di Setiap Wilayah, Berikut Daftarnya

Megapolitan
Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Berprofesi sejak 2019

Megapolitan
Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Maling Brankas di Ciracas Panjat Pagar dan Bobol Pintu Rumah Pakai Linggis

Megapolitan
Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Dishub Siapkan Diklat bagi Calon Sopir Angkot Listrik di Bogor

Megapolitan
Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Demi Hapus Rasa Sepi, Sudarman Jadi Marbut Masjid di Usia Senja

Megapolitan
'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com