BOGOR, KOMPAS.com - ASR alias Tukul (17), pelaku utama pembacokan terhadap pelajar bernama Arya Saputra (16), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor, Rabu (31/5/2023).
Sidang yang digelar secara tertutup itu turut menghadirkan orangtua korban sebagai saksi.
Humas PN Kota Bogor Daniel Mario mengatakan, sidang perdana ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan.
Daniel menyebut, Tukul didakwa dengan pasal berlapis yaitu pasal tentang perlindungan anak dan tentang pembunuhan.
Baca juga: Akhir Pelarian Tukul, Eksekutor Pembacok Murid SMK di Bogor yang Kerap Berpindah-pindah Tempat
"Tukul didakwa dengan dakwaan kesatu yaitu Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Daniel, Rabu (31/5/2023).
"Kemudian dakwaan kedua, perbuatan anak melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana," sambungnya.
Daniel menuturkan, dalam persidangan kasus ini pengadilan akan melakukannya secepat mungkin mengingat terdakwa yang masih berstatus di bawah umur.
Ia mengungkapkan, untuk agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Hari ini sidang dakwaan sudah. Untuk agenda sidang selanjutnya nanti saya sampaikan," ucapnya.
Baca juga: Tangis Keluarga Korban Pembacokan Siswa SMK di Bogor Pecah Saat Polisi Hadirkan Pelaku
Ayah angkat korban Rojai Supriadi mengaku ada dua pertanyaan yang diajukan majelis hakim kepadanya. Selain terkait kesaksiannya saat kejadian, ia pun ditanya apakah ia mengenal para pelaku pembacokan atau tidak.
Rojai pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
"Kalau bisa lebih dari 15 tahun. Karena sesuai dengan perbuatan, nyawa anak saya sampai hilang. Kok dia sampai segitunya sama anak saya, orang nggak ada salah apa-apa. Habis nimba ilmu, main dibacok aja," imbuh Rojai.
Sebelumnya, kasus pembacokan terhadap Arya Saputra, seorang pelajar SMK Bina Warga, terjadi pada Jumat (10/3/2023) di Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kisah Pelarian Eksekutor Pembacok Siswa SMK di Bogor, Kabur ke 4 Kota sampai Datangi Dukun
Korban yang saat kejadian sedang menyeberang, tiba-tiba dihampiri oleh tiga orang pelajar dari sekolah lain. Salah satu dari pelajar itu langsung menebas leher korban yang menyebabkannya tewas.
Polisi lalu bergerak cepat. Dua orang pelaku berinisial MA (17) dan SA (18) diamankan terlebih dulu.
Sementara ASR alias Tukul diamankan oleh petugas di wilayah Yogyakarta, Jawa Tengah, setelah buron selama dua bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.