Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 19:35 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial N (42) ditangkap di kawasan Grogol, Jakarta Barat lantaran menjadi pengepul judi togel online.

Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono berujar, penangkapan N dilakukan pada 14 Mei 2023 karena adanya aduan masyarakat.

"Peran dari saudari N ini sebagai pengepul. Dia menerima uang dari para pemain judi togel untuk dia mainkan melalui website yang diikuti di handphone-nya," ungkap Wibisono saat ditemui di Mapolsek Tanjung Duren, Jumat (2/6/2023).

Adapun N ditangkap bersama teman dekatnya, yakni S. Namun, Wibisono menyampaikan bahwa S tak terlibat dalam bisnis judi online tersebut.

Baca juga: Gunungan Sampah di TPS Pasar Kemiri Muka Mulai Diangkut, Pedagang Ucapkan Terima Kasih

"Saudara S ini berdasarkan fakta-fakta, alat bukti yang kami temukan belum ditemukan adanya dia keterlibatan terkait perjudian online ini," ungkap Wibisono.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren Iptu Tri Bintang Baskoro mengungkapkan peran pelaku yakni mengumpulkan uang dari pemain judi. Kata Bintang, nantinya uang tersebut disetor ke bandar judi online.

"Dia juga mendapatkan keuntungan 20 persen dari bandar setiap melakukan deposit ataupun dia menyetorkan uang yang diterima dari para pemain ini," terang Bintang.

Bintang menyebut, pelaku bukan sekali ini saja melancarkan aksinya. Dia menjadi pengepul judi online sejak sekitar tiga bulan lalu. Setiap kali menyetor, N memberikan uang hingga ratusan ribu kepada sang bandar.

Baca juga: Derita Penghuni Rusun Marunda Hadapi Kekeringan, Pernah Angkat Ember Air ke Lantai Empat dari Gedung Sebelah

 

Keuntungan yang didapat, digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Waktu kami amankan juga ada rekapannya terkait dengan catatan nomor-nomor togelnya dan juga ada uang juga secara fisik dan bukti transfer yang terdapat di handphone-nya juga akses aplikasi ke judi online tersebut," papar Bintang.

Terkini, N tengah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Selundupkan 1,5 Kg Sabu di Sepatu, 2 Pria Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Megapolitan
Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Janji Bayar Hak Ahli Waris 3 SDN Bantargebang, Pj Wali Kota Bekasi: Mohon Sabar...

Megapolitan
Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Ulah Bengis Pasutri di Bekasi, Jual Remaja Lewat MiChat dan Paksa Layani 7 Pria Hidung Belang dalam Sehari

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

[POPULER JABODETABEK] Hal Tak Terduga dari Kasus Oknum Paspampres Bunuh Warga Aceh | Sederet Fakta Anak Perwira TNI AU Tewas di Lanud Halim

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Rute Mikrotrans JAK16 PGC-Condet

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Rute Mikrotrans JAK14 Tanah Abang-Meruya

Megapolitan
Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Aksi Nekat Pengendara Motor di Depok, Mengemudi Sambil Rebahan Berujung Denda Rp 750 Ribu

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri, Dipaksa Layani 7 Pria Hidung Belang Sehari

Megapolitan
Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Rumah Belajarnya Dikunjungi Kaesang Pangarep, Nenek Dela: Ratapan Kami Tidak Diakui Pemerintah

Megapolitan
Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Remaja di Bekasi Dijual Pasutri lewat MiChat, Awalnya Dijanjikan Jadi Pemandu Karaoke

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Kronologi Tewasnya Siswi SD di Jaksel Terungkap lewat CCTV: Korban Lompat dari Ketinggian

Megapolitan
18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

18 CCTV Diangkut untuk Ungkap Kematian Anak Pamen TNI AU di Lanud Halim Perdanakusuma

Megapolitan
Pelarangan 'Social Commerce' Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Pelarangan "Social Commerce" Tuai Pro-Kontra, Konsumen: Seharusnya Pemerintah Beri Edukasi Pemasaran untuk Pedagang

Megapolitan
Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Tim Sar Temukan Remaja yang Tenggelam di Waduk Rusun Flamboyan

Megapolitan
Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Saat Kasat Reskrim dan Kapolsek Pesanggrahan Beda Kronologi Meninggalnya Siswi SD di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com