JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menelusuri asal bahan baku pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di perumahan elit yang berada Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal ini dilakukan sebagai buntut terbongkarnya pabrik ekstasi skala besar jaringan internasional di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023).
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andriyanto berujar, pabrik ekstasi yang berada di Tangerang tersebut baru memproduksi ekstasi selama dua hari.
Baca juga: Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang
Polisi langsung menggerebek agar barang haram tersebut tidak beredar di pasaran dan berpotensi menimbulkan korban di tengah masyarakat.
"Demi mencegah barangnya jangan sampai ke pasaran, jangan terlalu lama, kami langsung berkoordinasi dengan wilayah Polda (Kepolisian Daerah) Banten," ucap Agus, dilansir dari Antara, Jumat.
Menurut Agus, Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus bekerja sama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, dan dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (polda).
"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," kata Agus.
Baca juga: Polisi Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang, Pelaku Diduga Residivis
Agus menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi Kantor Bea Cukai terkait masuknya alat-alat produksi sejenis obat-obatan melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian, Bareskrim langsung berkoordinasi dengan tim gabungan Polri untuk mengembangkan kasus dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.
"Begitu datang barang itu maka dilakukan tindak lanjut dengan melakukan control delivery oleh tim gabungan," ujarnya.
Dari hasil pengembangan itu, diketahui barang itu dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Bareskrim Polri kemudian menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Persembunyian Pabrik Pil Ekstasi di Semarang, Otak Pelaku Masih Buron
"Di Tangerang dua tersangka, TH dan N, diamankan dengan barang bukti, yaitu barang jadi ineks atau ekstasi warna oranye 517 butir," tutur Agus.
Kedua tersangka yang ditangkap di Banten ini merupakan residivis dengan kasus yang sama dengan bertindak sebagai pembuat atau produsen dari ekstasi itu.
"Ya, kalau pelaku ini memang adalah napi, jadi kemungkinan mereka sudah lebih pintar. Jadi, belajarnya di sana, kemudian untuk asal barang lewat mananya kami masih lakukan penyelidikan," jelas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.