BEKASI, KOMPAS.com - Kasus bos pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang mengajak "staycation" karyawati dengan dalih untuk perpanjangan kontrak, masih terus bergulir.
Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Mengacu pada pasal yang diterbitkan tersebut, terduga pelaku (HK) yang juga merupakan dosen di Universitas Pelita Bangsa, Cikarang, Kabupaten Bekasi, bisa dikenakan 5 sanksi.
Kelima sanksi dimulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/unit/bagian kerja lain, mengurangi atau bahkan menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, pemberhentian sementara, hingga PHK.
Menanggapi diterbitkannya kepmenaker itu, Untung Nassari selaku kuasa hukum korban (AD) mengatakan, perempuan yang bekerja seperti kliennya akan dilindungi.
"Terhadap case ini, pihak menteri ada permen terkait Kepmenaker 88. Artinya ada produk yang melindungi teman teman pekerja, pekerja wanita kira-kira seperti itu lah implementasinya," kata Untung Nassari, dihubungi wartawan, Jumat (2/6/2023).
Apabila HK terbukti bersalah di persidangan, maka tindak pidananya akan terekam hingga menyulitkannya untuk mendapat pekerjaan.
Walau begitu, Untung menyebut pihaknya masih menunggu kelanjutan penyidikan yang telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
"Sampai dengan saat ini terakhir dilayangkan itu beberapa hari yang lalu, di minggu kemarin laporan, terkait SP2HP dari Bareskrim belum ada," ujarnya.
Sebagai kuasa hukum, Untung memastikan akan terus mengawal proses hukum kliennya sampai tuntas.
"Karena saya sebagai kuasa hukum, (saya) harus selesai mengawal kasusnya," tegas Untung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.