JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, tak ada pengamanan khusus saat sidang perdana Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) digelar di PN Jakarta Selatan.
Mario dan Shane dijadwalkan menjalani sidang perdana atas kasus penganiayaan terhadap D (17) pada 6 Juni 2023.
"Pengamanan seperti biasa," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Jalani Sidang Perdana 6 Juni 2023
Djuyamto memastikan, pengamanan selama persidangan akan tetap dilakukan. Nantinya, pengamanan akan dilakukan petugas dari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Mengenai teknisnya menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto.
Ia menyampaikan, sidang perdana Mario Dandy dan Shane bakal berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya, Djuyamto menjelaskan surat dakwaan untuk Mario Dandy dan Shane telah selesai disusun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Soal Pemindahan Mario Dandy ke Lapas, Kemenkumham: Tidak Ada yang Diistimewakan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menerima berkas dakwaan untuk kedua tersangka pada Selasa (30/5/2023) petang.
Menurut Djuyamto, perkara Mario Dandy telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 297/Pid.b/2023/PN.Jkt.Sel.
Sementara itu, perkara Shane Lukas teregistrasi dengan Nomor 298/Pid.b/2023/PN.Jkt.Sel.
Adapun D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Mario Dandy Dipindahkan, Kemenkumham: Rutan Cipinang Lebihi Kapasitas Hampir 3 Kali Lipat
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AG bahkan sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.