BEKASI, KOMPAS.com - Para mahasiswa STIE Tribuana, Margahayu, Bekasi Timur, menuntut kejelasan dari pihak kampus yang kini telah dicabut izinnya.
STIE Tribuana yang beralamat di Jalan Radio, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kampus tersebut mendapatkan sanksi tegas karena melanggar aturan Permendikbud No.7/2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Baca juga: Saat Area Sekolah Sumbang Kemacetan karena Banyak Anak yang Diantar Jemput dengan Mobil Pribadi
Perwakilan mahasiswa STIE Tribuana, Budi Herianto, mempertanyakan nasibnya dan teman-teman mahasiswa lain kepada pihak kampus.
"Kami mahasiswa STIE Tribuana Kota Bekasi ingin menanyakan perihal nasib kita karena yang kita tahu bahwasanya kampus itu ditutup sejak 3 Mei 2023," kata Budi saat ditemui di STIE Tribuana, Bekasi Timur, Senin (5/6/2023).
Budi menuturkan, mahasiswa tidak diberikan penjelasan mengenai alasan kampus mereka ditutup oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).
"Kalau menurut Dikti itu ada 37 faktor yang ditemukan. Kalau fakta dan alasannya kami tidak tahu karena mahasiswa sendiri tidak dikasih surat itu," kata Budi.
Budi dan mahasiswa lain telah mengadakan pertemuan dengan pihak yayasan. Namun, nasib mereka masih digantung.
Baca juga: Kapal Tenggelam di Perairan Kepulauan Seribu, Korban Selamat: ABK Mondar-mandir Tenangkan Penumpang
"Jadi kami mau minta surat pindah untuk pindah ke kampus lain. Tapi pihak kampus selalu menunda-nunda dan mempersulit," kata dia.
Kata Budi, pihak kampus justru meminta mahasiswa mengembalikan biaya beasiswa sebesar Rp 3 juta per semester.
"Alasannya yang KIP harus menunjukan surat pengunduran diri dan yang beasiswa harus mengembalikan biaya ke yayasan," ujar dia.
Sampai saat ini, Budi berujar, nasibnya dan mahasiswa lain masih terluntang lantung.
"Belum (ada kejelasan) sampai saat ini kami hanya disuruh untuk menunggu sama ketua yayasan. Kami juga udah sering ke kampus dan pihak kampus hanya bilang gitu, sabar, sabar, sabar," ujar dia.
Baca juga: Ada Spanduk Larangan BAB Sembarangan di Cakung, Ini Penyebabnya
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan, 23 perguruan tinggi dicabut izin operasionalnya atau ditutup.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr. Lukman mengatakan, perguruan tinggi yang ditutup kebanyakan di daerah Jakarta atau LLDikti Wilayah 3 dan Jawa Barat (Jabar) atau LLDikti Wilayah 4.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.
Kampus tersebut ditutup karena melakukan pelanggaran berat, mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP kuliah, dan lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.